Liputan6.com, Jakarta Rumah karaoke pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta kembali terancam pidana. Lima musisi senior Papa T. Bob, Ryan Kyoto, Wahyu WHL, Youngki RM dan Rudy Loho melaporkan pemilik Goyang Ngebor itu ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Selama 10 tahun, pencipta lagu spesialis anak-anak itu tak mendapatkan uang mechanical rights atas penggandaan yang dilakukan pemilik rumah karaoke. Ia pun siap menjerat pemilik Inul Vizta, Happy Puppy, dan Nav dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
Advertisement
"Apa yang dilakukan mereka pelanggaran dan diancam pidana melanggar pasal 113 UU 28 tahun 2014. LMK yg selama ini telah memberikan izin, tapi hanya khusus di bidang performing tidak pernah di bidang mechanical," terang kuasa hukum Papa T. Bob, Hulman Panjaitan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2015).
Baca Juga
"Karena pencipta ini belum memberi izin kepada siapapun dalam bidang penggandaan ini. Ancaman hukumannya empat tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar," sambung Hulman.
Mengenai kerugian materi, pihaknya masih melakukan perhitungan. Ia menduga ada sekitar lagu-lagu di 50 tempat karaoke yang digandakan oleh rumah karaoke.
"Karena ada yang digandakan pengusaha karaoke itu lebih dari 50 tempat karaoke. Itu di setiap perusahaan ada berapa outlet, satu outlet itu ada berapa ruangan? Nah, penggandaan setiap ruangan itu yang kami persoalkan," pungkas Hulman Panjaitan. (Ras/fei)