Muncikari RA Merasa Habis Manis Sepah Dibuang Oleh Amel Alvi

Robby Abbas sudah mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 04 Nov 2015, 13:20 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2015, 13:20 WIB
Muncikari RA
Muncikari RA kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). [Foto: Herman Zakaria/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Perasaan kecewa muncikari Robby Abbas terlihat jelas ketika divonis 16 bulan penjara atas kasus prostitusi artis yang melibatkan Amel Alvi, Tyas Mirasih, dan Shinta Bachir. Terlebih lagi, artis-artis yang dijualnya ke pria hidung belang itu bebas tak tersentuh pidana.

Robby merasa habis manis sepah dibuang oleh ketiga artis tersebut. Terutama Amel Alvi yang sudah tiga kali minta dicarikan tamu untuk tidur dengannya.

Sumber Foto: Instagram Tyas Mirasih

"Komunikasi (artis PSK) dengan klien kami sudah putus hubungan. Bisa dibilang habis manis sepah dibuang lah," terang kuasa hukum RA, Pieter Ell di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015) malam.

Namun, Robby tak putus asa. Ia sudah mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Robby berharap ketiga artis PSK itu bisa mendapatkan hukuman yang setimpal.

Liputan6.com

"Yang menikmati (tubuh) mereka kan bukan klien kami. RA sudah memutuskan tidak melakukan banding. Tapi proses di MK masih berlangsung, hal-hal yang belum diungkap di pengadilan akan diungkap di sana," jelas Pieter Ell.

Selain itu, sejak berita prostitusi artis merebak, sikap dan perilaku Robby pun mengalami perubahan. "Dia tertutup, kelihatannya stres. Karena mamanya sudah tua dan sering sakit-sakitan. Artis-artis itu pun tidak mengunjungi (di penjara), ibarat habis manis sepah dibuang ya," tandasnya.

Shinta Bachir (Liputan6.com/Panji Diksana)

Muncikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani PSK artis, Amel Alvie. Dalam persidangan RA terbukti bersalah melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan. RA pun dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.(Ras/Mer)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya