Istri Iwan Fals Kecewa dengan Keputusan Sidang

Istri Iwan Fals, Yos mengaku akan berkoordinasi dengan suaminya terkait melakukan banding atau tidak terhadap kasus hak cipta.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 07 Jan 2016, 20:40 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2016, 20:40 WIB
Yos
Istri Iwan Fals, Yos saat mengikuti persidangan terkait pelanggaran royalti oleh PT PT Airo Swadaya Stupa. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Istri Iwan Fals, Rosiana alisa Yos tak puas dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait gugatannya terhadap PT Airo Swadaya Stupa. Meski menang, Yos yang mewakili PT Tiga Rambu mengaku tak puas karena hanya mendapatkan Rp200 juta dari nilai Rp1,1 miliar yang mereka tuntut.

Yos mengatakan, ia akan memperjuangkan hak suaminya terkait penyalahan kontrak kerjannya dengan PT Airo Swadaya Stupa milik Setiawan Djody.

Iwan Fals (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Ini masalah kebenaran. Ketika angka disebutkan, ketika ada keputusan, dan saya yakin benar saya akan perjuangkan. Tapi bicara soal kepastian, saya akan cari kebenaran itu. Saya kecewa. Saya berusaha tidak mengecewakan siapapun," ujar Yos ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (7/1/2016).

Oleh karenanya, Yos akan berdiskusi lebih lanjut lagi dengan suami tentang langkah kedepannya. Apakah akan melakukan banding atau tidak. "Kami juga mau cari tahu sebenarnya MNC itu berapa kali sih menayangkan konser itu. Saat ini MNC belum bicara. Saya akan berusaha untuk menjelaskan," tutur Yos.

Yos tak memungkiri, bahwa saksi dari pihaknya hanya menyaksikan video konser Iwan Fals dalam konser Kantata Barok yang di tayangkan MNC TV tak sampai selesai dan hanya melihat delapan lagu saja. Padahal dalam konser tersebut Iwan Fals membawakan 23 lagu yang dinyanyikan saat konser yang berlangsung 2011 lalu. "Saksinya memang kurang lengkap. Jadi kita butuh lebih kelengkapannya," ujar wanita berkerudung ini.

Keluarga Iwan Fals saat menghadiri sidang gugatan manajemen Iwan Fals terhadap promotor acara ‘Kantata Barock’, Jakarta, Rabu, (23/9/2015). Hakim memutuskan untuk menunda persidangan karena berkas yang diajukan belum lengkap. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Sayangnya, pihak MNC tidak pernah hadir di persidangan setiap kali diminta untuk hadir. "Kalau pihak MNC bicara dan menjelaskan berapa kali penyangan semuanya akan jelas. Tapi beberapa kali dipanggil tidak pernah datang. Katanya itu rahasia antara pihak MNC dan pihak Airo," timpal kuasa hukum PT Tiga Rambu, Ichsan.

Gugatan ini muncul setelah Setiawan Djody dan PT Airo Swadaya Stupa menjual rekaman video Konser Kantata Barock ke televisi MNC TV. Dalam perjanjian disebutkan, Iwan harus mendapat kompensasi jika video dokumentasi rekaman konser disiarkan untuk dikomersilkan.

Iwan Fals akan menerima Rp25 juta untuk satu lagunya di konser tersebut yang disiarkan secara komersil oleh pihak ketiga (televisi MNC). Sepanjang konser itu, Iwan menyanyikan 23 lagu dan menuntut PT Airo sebesar Rp 1,1 miliar. (Pur/fei)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya