Pelukan Inul Daratista untuk Saipul Jamil

Inul Daratista jadi teman selebriti pertama yang menjenguk Saipul Jamil.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 24 Feb 2016, 11:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2016, 11:00 WIB
Saipul Jamil
Kedekatan Saipul Jamil dengan Inul Daratista

Liputan6.com, Jakarta - Inul Daratista jadi teman selebriti pertama yang menjenguk Saipul Jamil di dalam tahanan Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).

Layaknya sahabat, Inul Daratista pun memberikan dukungan dan doa kepada Saipul Jamil dalam menjalani kasus pencabulan anak di bawah umur yang dituduhkan kepadanya.

Pertemuan singkat itu pun berlangsung haru. Inul Daratista menggambarkan bagaimana pertemuan dirinya dengan Saipul Jamil. Saling peluk dan menangis, jadi pemandangan yang membuat keduanya menghargai arti persahabatan.

Inul Daratista memeluk erat Saipul Jamil (Instagram)

"Hal yang paling indah tak perlu melihat kekurangannya tapi lihatlah bagaimana seorang teman yang baik bisa menyediakan pundaknya untuk meneteskan airmata dan memeluknya," tulis Inul Daratista melalui akun Instagram miliknya.

 

Inul Daratista memperlihatkan dukungan yang begitu deras untuk duda Dewi Perssik itu. Ancaman hukuman 15 tahun penjara yang diberikan untuk Saipul Jamil, jadi perhatian khusus sahabat-sahabat pedangdut 35 tahun itu.

"Antara dia dan dia aku mendoakan yg terbaik semoga adik2ku yg lagi diuji lekas berakhir cobaannya. Sehat semua ya saudaraku' jaga kesehatan sll berdoa dan dan ttp bersyukur apapun yg terjd utk kita hari ini," ia melanjutkan.

Saipul Jamil menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/2/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Seperti diketahui, Saipul Jamil dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap laki-laki berinisial DS. Aksi bejat pria yang akrab disapa Bang Ipul itu terjadi di kediamannya di kawasan Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Saat menjalani pemeriksaan, Saipul Jamil mengakui perbuatannya itu kepada polisi. Ia pun terancam dijerat dengan Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.(Gie/Mer)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya