Personel Band Geisha Belum Tahu Roby Divonis Rehabilitasi Narkoba

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, memutuskan untuk memberi vonis rehabilitasi selama enam bulan kepada Roby Satria.

oleh Adinda Purnama Rachmani diperbarui 25 Mei 2016, 22:00 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2016, 22:00 WIB
Band Geisha
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, memutuskan untuk memberi vonis rehabilitasi selama enam bulan kepada Roby Satria.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, memutuskan untuk memberi vonis rehabilitasi selama enam bulan kepada Roby Satria. Vonis tersebut jauh lebih ringan ketimbang tuntutan 10 bulan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada gitaris grup band Geisha ini.

Namun para personel grup band asal Pekanbaru itu sama sekali tak mengetahui kondisi persidangan Roby Satria. Disinggung soal hal itu, sang vokalis, Momo, tak mau banyak bercerita. Ia mengaku tak mengikuti kasus narkoba yang menimpa sang gitaris.

Geisha Band. Foto: Faisal R. Syam/Liputan6.com

 

"Aku belum tahu (Roby divonis enam bulan rehab)," ucap Momo 'Geisha' saat ditemui di fx lifestyle X'enter, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).

Ditambah lagi, menurut Momo, aktivitas manggung Geisha yang padat, menyulitkan para personel untuk mengikuti persidangan Roby Satria di Bali. Personel band yang ngetop lewat lagu "Cinta dan Benci" itu juga belum sempat menjenguk gitaris 29 tahun itu di balik jeruji besi.

"Kalau itu (jenguk Roby) tanya sama manajer kami, Mas Ovis. Karena dia yang atur semua jadwal Geisha," Momo menegaskan.

Seperti diketahui, Roby Satria ditangkap saat menerima barang dari seorang kurir yang dipesan melalaui jasa ojek online. Curiga dengan barang yang dipesan, si pengojek melapor kepada polisi hingga akhirnya Roby ditangkap di lobi Hotel Aston pada Kamis 19 November 2015 sekitar pukul 00.45 WITA.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Roby dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan (Liputan6.com/Panji Diksana)

Roby Satria ditangkap dengan barang bukti berupa ganja sintetis yang merupakan jenis narkoba baru dan kerap disebut ganja gorilla seberat 1,46 gram. Sebelumnya, Roby Satria ditangkap karena kasus narkoba pada 17 Oktober 2013 di rumah kontrakannya di kawasan Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.

Roby ditangkap dengan barang bukti berupa ganja seberat 0,5890 gram. Pengadilan memvonis Roby 'Geisha' satu tahun penjara. (Apr/Gie)

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya