Ibunda Misca Mancung Siap Polisikan Suami

Ibunda Misca Mancung, Jacky Susilowati, tetap ingin sang suami mengembalikan uang Rp 100 juta yang telah diambilnya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jun 2016, 16:20 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2016, 16:20 WIB
Misca Mancung
bunda Misca Mancung, Jacky Susilowati, tetap ingin sang suami mengembalikan uang Rp100 juta yang telah diambilnya.

Liputan6.com, Jakarta Ibunda Misca Mancung, Jacky Susilowati, sudah mengajukan gugatan cerai terhadap sang suami, Muhammad Delsy, di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Senin (20/6/2016). Gugatan cerai dilayangkan Jacky karena Delsy sudah tak ingat keluarga, doyan judi, dan main perempuan.

Meski nantinya resmi bercerai, Jacky tetap ingin uang tersebut dikembalikan kepadanya dan sang anak. "Di sini aku kan minta uang itu balik ya. Kalau nanti uang Rp 100 juta itu enggak balik, ya sudah, paling saya akan melaporkan ke KPAI, bisa jadi ke polisi," kata Jacky Susilowati, kala ditemui usai menggugat cerai di Pengadilan Agama Depok.

Ironis, benarkah uang hasil syuting Misca Mancung dihabiskan ayahandanya?  (Liputan6.com)

Jacky yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Andi Maulana Yusuf, mengaku siap memperkarakan masalah ini sampai usai. Bahkan, Andi Maulana Yusuf menjelaskan, apa yang telah dilakukan oleh Muhammad Delsy telah masuk ranah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Kalau perspekstif hukum jelas diatur dalam UU KDRT terkait Pasal 49, ketika suami melantarkan seorang istri dan anak atau keluarga, ancamannya tiga tahun penjara, denda Rp 15 juta. Akan tetapi, KUHP Pidana juga mengatur kalau terjadi pencurian (Pasal) 362 ancaman empat tahun lebih," terang Andi.

Mengenai permasalahan yang menyangkut kepada hukum pidana, Andi Maulana Yusuf akan menyerahkan keputusan penuh kepada Jacky Susilowati.

Ibunda Misca Mancung, Jacky Susilawati merasa dirinya dan dua anaknya ditelantarkan suami.  [Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com]

"Masalah itu akan kami serahkan ke klien kami, apakah ditindaklanjuti. Saran saya selaku kuasa hukum kalau memang menindaklanjuti hal ini, pertama melalui unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) kemudian untuk kontroling KPAI atau Komnas Anak," kata Andi.

"Sehingga dalam penyelesaian perkara kasus rumah tangga, klien kami berhak sebagai warga negara yang baik meminta perlindungan pada pihak-pihak yang dapat memberikan perlindungan hukum pada klien kami," kata Andi. (Fac/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya