Liputan6.com, Jakarta - Sidang cerai antara Dewi Rezer dengan Marcellino Lefrandt, kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016). Agenda sidang sama dengan pekan lalu, yakni pemeriksaan saksi dan alat bukti dari pihak Marcellino Lefrandt.
Karena pekan lalu Marcellino Lefrandt hanya membawa satu orang saksi, majelis hakim pun memintanya untuk menghadirkan seorang saksi lagi. Namun, permintaan itu tak bisa dipenuhi pihak Marcellino Lefrandt.
Baca Juga
Advertisement
Â
Baca Juga
"Mereka enggak bawa apa-apa lagi, baik bukti maupun saksi. Jadi masa cuma satu saksi? Dalam perkara, satu saksi bukan saksi namanya," kata pengacara Dewi Rezer, Merly Aprilita, saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (30/6/2016)
Entah apa yang membuat Marcellino Lefrandt tidak bisa melengkapi jumlah saksi. Apakah bapak dua anak itu tak sanggup menemukan saksi tepat, yang bisa mendukung dalilnya dalam gugatan balik yang telah dilayangkan sang istri? Tak ada yang tahu, kecuali pihak Marcellino Lefrandt sendiri.
Namun yang pasti, dengan kenyataan tersebut, maka posisi Dewi Rezer menjadi diuntungkan. Karena dalam sebuah perkara, memang sedikitnya dibutuhkan dua orang saksi.
"Iya Insya Allah bisa menguntungkan Mbak Dewi. Karena saksi cuma ada satu, jadi keterangannya enggak dianggap sebagai saksi," Merly Aprilita melanjutkan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 21 Juli 2016 mendatang, dengan agenda kesimpulan. Setelah kesimpulan, sidang diperkirakan bisa segera sampai pada agenda keputusan. (Ufa/Gie)