Liputan6.com, Jakarta Sidang cerai Dian Pelangi dan Tito Haris Prasetyo berjalan singkat. Dalam persidangan kedua, majelis hakim secara resmi memutuskan Dian Pelangi dan Tito Haris bercerai secara verstek, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).
Sebelumnya, merebak asumsi bahwa kandasnya rumah tangga mereka disebabkan adanya unsur KDRT, bahkan orang ketiga. Namun, hal itu dibantah pengacara Dian Pelangi, Windri Marieta.
Advertisement
Baca Juga
"Jelas tidak ada (KDRT), (perceraian) ini sudah didiskusikan kedua belah pihak. Tidak ada (orang ketiga) juga. (Perceraian) ini sudah didiskusikan, mohon yang terbaik. Kami belum bisa memberikan pernyataan," ujar Windri Marieta di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Namun kini Windri Marieta sedikit membuka tentang penyebab perceraian kliennya tersebut. Menurut dia, perceraian itu terjadi lantaran sudah tidak ada lagi kecocokan di antara mereka.
"Saya enggak bisa kasih tahu secara detail karena substansi. Tapi karena percekcokan terus-menerus, maka itu jadi salah satu alasan untuk mengajukan perceraian," ungkap Windri.
Kedua belah pihak memutuskan berpisah secara baik-baik. Tito juga tidak dibebankan soal pemberian nafkah terhadap Dian Pelangi, meski sudah bercerai.
"Memang gugatan yang diajukan Ibu Dian memang hanya bercerai, tidak ada sangkut paut nafkah atau lain-lainnya," ungkap Windri Marieta.
Dalam sidang putusan ini, baik Dian Pelangi maupun Tito Haris juga kompak tidak hadir. Namun ketidakhadiran mereka tak mempengaruhi jalannya sidang karena masing-masing pihak telah membawa surat kuasa.