Liputan6.com, Jakarta DS, korban asusila Saipul Jamil, bisa bernapas lega. Laporan kuasa hukum Saipul Jamil atas kasus dugaan pemalsuan identitas umur DS kabarnya dihentikan. Polisi akan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) sekaligus menghentikan laporan yang dibuat kubu Saipul Jamil.
‎‎"Kami sudah diberi tahu terkait laporan pengacara Saipul Jamil terhadap DS soal usia, sudah di-SP3-kan," kata pengacara DS, Osner Johnson Sianipar saat dihubungi, Selasa (4/10/2016).
Advertisement
Baca Juga
Hal ini menjadi angin segar bagi DS. Pasalnya, sebagai orang awam, DS mengaku khawatir ketika tahu ia dilaporkan balik oleh pihak Saipul Jamil.
"Tanggapan DS tentu senang sekali. Dia sempat khawatir, karena dia kan belum pernah berhadapan dengan hukum. Dia khawatir, 'apakah bisa diputarbalikkan? Kok saya anak di bawah umur dibilang sudah dewasa?'" ungkap Osner Johnson Sianipar.
"Kami sudah berkali-kali tenangkan, tapi tetap waswas. Begitu kami beritahu SP3, dia bersyukur," lanjutnya.
Oleh karena itu, siang nanti DS berencana menyambangi Polda Metro Jaya untuk melihat surat SP3 tersebut. "Saya usahakan DS ikut, karena dia kan bekerja sekarang," dia mengakhiri.