Korban Pencabulan Saipul Jamil Girang, Ada Apa?

DS, korban asusila Saipul Jamil bisa bernapas lega.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 04 Okt 2016, 11:20 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2016, 11:20 WIB
20160721- Saipul Jamil Diperiksa KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Pedangdut Saipul Jamil saat berada dalam mobil tahan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (21/7). Saipul Jamil diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada panitera PN Jakarta Utara terkait putusan perkaranya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta DS, korban asusila Saipul Jamil, bisa bernapas lega. Laporan kuasa hukum Saipul Jamil atas kasus dugaan pemalsuan identitas umur DS kabarnya dihentikan. Polisi akan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) sekaligus menghentikan laporan yang dibuat kubu Saipul Jamil.

‎‎"Kami sudah diberi tahu terkait laporan pengacara Saipul Jamil terhadap DS soal usia, sudah di-SP3-kan," kata pengacara DS, Osner Johnson Sianipar saat dihubungi, Selasa (4/10/2016).

Kuasa hukum Saipul Jamil sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK (Liputan6.com/Herman Zakaria)

Hal ini menjadi angin segar bagi DS. Pasalnya, sebagai orang awam, DS mengaku khawatir ketika tahu ia dilaporkan balik oleh pihak Saipul Jamil.

"Tanggapan DS tentu senang sekali. Dia sempat khawatir, karena dia kan belum pernah berhadapan dengan hukum. Dia khawatir, 'apakah bisa diputarbalikkan? Kok saya anak di bawah umur dibilang sudah dewasa?'" ungkap Osner Johnson Sianipar.

DS, Korban Saipul Jamil (paling kanan, mengenakan kaos hitam) didampingi pencaranya mendatangi Polda Metro Jaya. [Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com]

"Kami sudah berkali-kali tenangkan, tapi tetap waswas. Begitu kami beritahu SP3, dia bersyukur," lanjutnya.

Oleh karena itu, siang nanti DS berencana menyambangi Polda Metro Jaya untuk melihat surat SP3 tersebut. "Saya usahakan DS ikut, karena dia kan bekerja sekarang," dia mengakhiri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya