Nikah Siri Dituding Tak Sesuai Syariat, Ini Reaksi Pihak Aa Gatot

Pernikahan siri CT dengan Gatot Brajamusti disebut-sebut tanpa wali dan saksi.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 23 Nov 2016, 11:00 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 11:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Gatot Brajamusti membantah pernah melakukan pelecehan seksual terhadap CT, wanita yang mengaku jadi korban mantan ketua PARFI tersebut. Aa Gatot mengklaim telah menikahi CT secara siri.

Namun belakangan beredar kabar bahwa pernikahan siri tersebut tidak sah, karena tidak dilakukan sesuai tuntunan agama Islam. Beberapa pihak menyebut, pernikahan itu tanpa disertai wali dan saksi. Hal ini juga pernah disebutkan kuasa hukum CT, Rhony Sapulette, beberapa waktu lalu. 

 Gatot Brajamusti sesaat setelah dinyatakan kembali menjadi Ketua PARFI di Lombok, Nusa Tenggara Barat. (Liputan6.com/Aditia Saputra)

Saat dikonfirmasi, pengacara Aa Gatot, Achmad Rifai, enggan membenarkan ataupun memberi sanggahan. Ia beralasan, dalam kasus yang tengah dihadapi, prosedur pernikahan siri bukan hal yang harus ia tanggapi.

"Kita tidak membicarakan tentang hukum Islam, kita tidak dalam kapasitas membicarakan nilai sirinya itu. Tetapi kita adalah membicarakan tentang dugaan adanya pelecehan seksual. Tentang ada perkosaan, itulah yang harus dibuktikan," ungkapnya usai pemeriksaan Aa Gatot, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

 Gatot Brajamusti bersama Ahmad Rifai, kuasa hukumnya. Aa Gatot tengah menghadapi berbagai tuduhan, salah satunya adalah pemerkosaan terhadap perempuan berinisial CTP (Dokumentasi Achmad Rifai)

Achmad Rifai juga enggan mengungkap kapan dan di mana pernikahan siri itu dilangsungkan.

"Tidak usah disebutkan tahunnya. Yang jelas itu adalah permintaan (minta dinikahi) orang yang diduga adalah terlapor (CT). Dan kami punya bukti itu sangat kuat dan konkret," ia menjelaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya