Liputan6.com, Jakarta Biduk pernikahan Onky Alexander dan Paula Ayustina Saroinsong memang telah bubar. Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun telah mengabulkan permohonan talak cerai Onky Alexander pada Oktober 2016 lalu.
Namun, peluang rujuk keduanya masih terbuka. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rusdi Thahir mengungkapkan peluang rujuk pasangan yang telah menikah 21 tahun tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Ini baru talak satu. Jadi masih terbuka peluang rujuk," kata Rusdi Thahir di kantornya, Selasa (7/12/2016).
Bila selama tiga bulan masa iddah Onky dan Paula berencana rujuk, keduanya pun dapat kembali bersama tanpa harus menikah kembali. Namun, bila selepas masa iddah keduanya tetap sepakat bercerai, maka pengadilan tinggal menunggu pelafalan ikrar talak yang dilakukan Onky Alexander.
"Kalau keduanya masih mau rujuk, bisa langsung bersama tanpa menikah lagi. Makanya ikrar talak Pak Alexander sangat penting dalam keputusan ini," ujarnya.
Dalam keputusan cerainya, Onky Alexander memberikan hak asuh anak kepada Paula. Ia juga tetap memberikan nafkah mut'ah dan iddah selama tiga bulan.
"Hasil pengadilan hak asuh anak di Ibu Paula. Tapu putusannya memberikan mut'ah juga dan nafkah iddah selama tiga bulan," Rusdi Thahir mengakhiri.