Vicky Nitinegoro Berharap Ahok Dapat Keringanan

Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok telah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara.

oleh Istihanah Soejoethi diperbarui 10 Mei 2017, 18:36 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2017, 18:36 WIB
Ahok
Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok telah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara. Keputusan ini ternyata membuat warga Jakarta kecewa, termasuk Vicky Nitinegoro. Artis 33 tahun itu menganggap bahwa selama menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, Ahok telah memberikan banyak hal positif untuk Jakarta.

"Setahu gue, selama ini dia bagus selama jadi pemimpin. Apa yang dia kerjakan juga kelihatan. Banyak hal positif yang dia lakukan buat Jakarta," ucap Vicky Nitinegoro, saat ditemui di SCTV Tower, Senayan City, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan menuju kursi terdakwa di ruang persidangan Kementerin Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (9/5). Ahok menghadapi sidang vonis kasus dugaan penodaan agama hari ini. (Liputan6.com/Kurniawan Mas'ud/pool)

Vicky Nitinegoro mengatakan bahwa kasus Ahok ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan jalan kekeluargaan. Namun, hal tersebut memang sulit karena Indonesia adalah negara hukum, sehingga mantan suami Chintya Ramlan ini, berharap Ahok mendapat keringanan untuk hukuman yang dijalaninya.

"Kalau menurut gue, sebenarnya kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi kan negara kita ini negara hukum jadi mau nggak mau ya harus dijalanin prosesnya. Semoga aja nantinya dapat keringanan," imbuhnya.

Preskon program Ramadan SCTV (Deki Prayoga/bintang.com)

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, Ahok bersalah dan terbukti melakukan tindakan penodaan agama.

"Memperhatikan Pasal 156a huruf a KUHP dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa olah karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Dwiarso.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya