Liputan6.com, Jakarta Istri Ibnu Jamil, Maya, sempat melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Namun terhitung 27 April 2017, gugatan cerai tersebut dibatalkan majelis hakim.
Batalnya proses perceraian mereka diibaratkan seperti angin segar, sejumlah pihak menilai Ibnu Jamil dan Maya bisa menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan baik. Namun, nyatanya tidak.
Advertisement
Agustus 2017, Ibnu Jamil malah mengajukan permohonan talak atas istrinya ke Pengadilan Agama. Hal ini dibenarkan langsung oleh humas yang PA yang bersangkutan. Sidang cerai akan digelar dalam waktu dekat.
Baca Juga
"Sudah ada jadwal untuk sidang perdana, rencananya tanggal 14 September nanti," ujar humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jarkasih, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (28/8/2017).
Dalam sidang perdana nanti, diharapkan tergugat dan penggugat bisa hadir untuk menjalani proses mediasi. "Seperti biasa, mediasi, itu kalau mereka datang dua-duanya. Kecuali kalau salah satu pihak enggak datang, nanti bisa dipanggil lagi. Kalau datang, langsung mediasi," kata dia.
Meski dahulu gugatan Maya sempat digugurkan, hal tersebut tak jadi masalah. Pihak pengadilan tetap menerima gugatan talak Ibnu Jamil.
"Berarti kan ternyata masih ada masalah sengketa, mereka mau menyelesaikan masalah perdata tersebut ya di PA. Kami kan positive thinking aja yang kemarin. Tapi ternyata malah suaminya ajuin lagi, ya kita di sini berwenang (menyidangkan)," imbuh Jarkasih.
Â
Simak video menarik di bawah ini: