Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba Pretty Asmara kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017). Sidang beragendakan putusan sela itu dibacakan majelis hakim di hadapan Pretty Asmara.
Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menolak nota keberatan yang diajukan Pretty Asmara. Hakim menilai dakwaan yang diuraikan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah mendengarkan eksepsi dan tanggapan JPU, majelis berpendapat bahwa dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP," kata majelis hakim.
Selain itu, hakim juga menganggap nota keberatan yang diajukan Pretty Asmara tidak beralasan. Oleh karena itu, majelis hakim meminta JPU untuk kembali melanjutkan materi persidangan.
"Majelis berpendapat eksepsi terdakwa tidak beralasan. Sehingga harus ditolak, dan penuntut umum harus melanjutkan persidangan,"Â sambung majelis hakim.
Â
Akan Dibuktikan di Persidangan
Sementara itu kuasa hukum Pretty Asmara, Sahrul Romadana, menanggapi penolakan eksepsi tersebut dengan santai. Menurutnya penolakan itu masih bisa dibuktikan di persidangan selanjutnya.
"Apapun hasilnya kami terima. Ya, nanti akan kami buktikan kalau memang tidak sesuai yang didakwakan," jawab Sahrul Romadana.
Advertisement