‎Berkas Lengkap, Pretty Asmara Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu

Namun pihak kejaksaan belum bisa menentukan kapan tanggal persidangan Pretty Asmara.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 30 Okt 2017, 16:50 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2017, 16:50 WIB
Pretty Asmara
Pretty Asmara

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus narkoba Pretty Asmara sudah dinyatakan lengkap alias P21. Pihak kepolisian pun sudah mengirimkan berkas sekaligus Pretty Asmara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Rencananya, pesinetron Saras 008 itu akan menjadi penghuni Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sembari menunggu proses hukumnya bergulir di pengadilan.

"Ya, hari ini tahap dua. Artinya setelah berkas perkara lengkap, harus dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas dan tersangka dikirim hari ini. Nanti dari kejaksaan mungkin akan membawa (Pretty) ke Rutan Pondok Bambu," ujar pengacara Pretty Asmara, Chris Sam Siwu, kepada Liputan6.com, Senin (30/10/2017).

Pretty Asmara ditangkap oleh Subdit 2 Ditresnarkoba pada hari minggu (16/07/2017), dengan barang bukti sabu 2,03 gram, Ekstasi 23 butir, Happy Five 38 butir dan uang tunai 25 juta, Jakarta, Selasa (18/7). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Chris pun sudah memberikan masukan kepada Pretty Asmara agar tetap mengikuti proses hukum yang berlangsung. Menurut dia, proses sidang dapat dimanfaatkan Pretty Asmara untuk mengungkap kebenaran yang terjadi.

"Sore ini mungkin sampai Rutan (Pondok Bambu). Saya bilang ke dia bahwa ini proses yang normal. Kami nanti buktikan saya di pengadilan sesuai dengan fakta persidangan. Lagipula fakta persidangan kan belum ada, karena baru dari satu sisi saja (masalah) dari sudut pandang Pretty. Tapi nanti terbuka saja semua di pengadilan," kata Chris Sam Siwu.

Namun, pihak kejaksaan belum bisa menentukan kapan tanggal persidangan Pretty Asmara. "Biasanya tiga minggu setelah pelimpahan (tanggal persidangan). Cuma sekarang ini belum tahu tanggalnya. Nanti sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.

Pretty Asmara (Instagram)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya