Rehabilitasi Selesai, Ridho Rhoma Bebas Kasus Narkoba

Hari yang ditunggu-tunggu Ridho Rhoma akhirnya datang juga.

oleh Fajarina Nurin diperbarui 25 Jan 2018, 16:50 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2018, 16:50 WIB
[Bintang] Ridho Rhoma
Ridho Rhoma (Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Hari yang ditunggu-tunggu Ridho Rhoma akhirnya datang juga. Setelah 10 bulan berlalu, hari ini, Kamis (25/1/2018), Ridho Rhoma akhirnya menyelesaikan masa rehabilitasinya.

Didampingi sang ayah, Rhoma Irama, wajah semringah Ridho Rhoma terlihat ketika dirinya menyapa awak media di lobby Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018), sekitar pukul 15.48 WIB.

 

 

 

Dijemput Rhoma Irama

Rhoma Irama Laporkan Bawaslu
Rhoma Irama (Liputan6.com/JohanTallo)

"Assalamualaikum," kata Rhoma Irama dengan senyum.

Selain Rhoma Irama, pelantun "Kerinduan" itu juga disambut oleh senyum lebar ibunda, Marwah Ali. Ridho Rhoma seakan ingin hari pertamanya menghirup udara bebas dihiasi dengan kebahagiaan kedua orangtuanya.

 

Bersyukur

[Bintang] Ridho Rhoma Ultah
Ridho Rhoma (Instagram/natalie_sarahs)

Ridho Rhoma lantas membuka suara dengan ucapan syukur kepada Tuhan. Pria kelahiran 14 Januari 1989 itu pun mengaku bisa bernapas lega.

"Perasaan saya alhamdulillah, lega, ya. Memang sudah menjalankan sesuai prosedur," ucap Ridho Rhoma.

 

Masa Hukuman Habis

[Bintang] Ridho Rhoma dan Rhoma Irama
Ridho Rhoma dan Rhoma Irama (Adrian Putra/Bintang.com)

Bebasnya Ridho Rhoma dari masa rehabilitasi di RSKO menandakan habisnya masa hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dirinya, 19 September 2017 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ridho Rhoma) selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," ucap Ketua Hakim dalam persidangan, saat itu.

 

Kasus Narkoba

Jalani Sidang lanjutan, Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara
Ridho Rhoma usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/08). Dalam sidang lanjutan tersebut Ridho Rhoma dituntut 2 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ridho Rhoma ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya yang berinisial MS karena kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 0,76 gram berikut alat isap, serta dua butir obat penenang Dumolit pada 25 Maret 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya