Liputan6.com, Jakarta Didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Syahrini akhirnya memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Depok untuk menjadi saksi dalam kasus penggelapan dan penipuan agen First Travel. Syahrini mengikuti persidangan sekitar pukul 11.00 WIB.
Seperti biasa, dalam kesempatan ini Syahrini juga tampil modis dengan konsep serba gelap. Ia mengenakan baju hitam, bandana hitam, dan tak lupa kacamata hitam bermanik.
Di tengah kerumunan awak media, Syahrini memasuki ruang persidangan dengan raut wajah yang cukup tenang.
Advertisement
Sebelum memberi kesaksian, Syahrini disumpah terlebih dahulu oleh majelis hakim untuk memberi keterangan yang sebenar-benarnya.
Baca Juga
Diingatkan Hakim
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar. Tidak ada yang lain selain yang sebenarnya," kata Syahrini dalam persidangan.
"Saya ingatkan kepada Syahrini sebagai saksi harus memberikan keterangan yang benar-benar dilihat, benar dialami," ucap majelis hakim lagi.
Advertisement
Syahrini: Naudzubillah
Dalam kesempatan tersebut, Syahrini menuturkan bahwa dia berangkat umrah dengan First Travel atas rekomendasi temannya, Bennu Sorumba. Awalnya, dia tak tahu bahwa travel tersebut bermasalah.
"Kalau saya tahu travel ini bermasalah, naudzubillah saya tidak mungkin pakai jasa First Travel ini, karena bisanya saya berangkat sendiri. Tapi saya pakai ini karena memang diberitahu oleh makeup artist Bennu Sorumba," tuturnya.
Masuk ke Surat Dakwaan
Syahrini terseret dalam kasus First Travel, sebagai salah satu artis yang diminta mempromosikan agensi perjalanan tersebut. Namanya, masuk dalam surat dakwaan No Reg Perkara PDM-226/Depok/12/2017.
Dalam surat dakwaan ini, artis bernama lengkap Rini Fatimah Jaelani tersebut diberangkatkan umrah oleh First Travel dengan fasilitas VIP.
Advertisement