Liputan6.com, Jakarta - Gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Hilda Vitria ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/9/2018). Kini, Hilda dan Kriss Hatta pun masih terikat status pernikahan yang sah.
Meski gugatannya ditolak, Hilda Vitria tetap berusaha untuk berlapang dada. "Aku masih menghargai keputusan majelis hakim," kata Hilda di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).
Advertisement
Baca Juga
Namun Hilda Vitria menemukan adanya kejanggalan dari keputusan majelis hakim. Ia menilai banyak kekeliruan yang bersifat krusial dalam pencatatan administrasi.
Kekasih Billy Syahputra ini berharap agar kekeliruan tersebut bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk memperkuat posinya sebagai penggugat. Namun nyatanya tidak.
Â
Bingung
"Bukti yang aku kasih ini benar-benar bukti yang konkret. Sudah jelas nyata yang mana catatan di KUA Jatiasih itu orangtua Hilda itu ditulis meninggal. Nyatanya Hilda mendatangkan orangtua Hilda ke persidangan sebagai saksi," jelasnya.
"Kalau ada satu kesalahan kayak salah nama, okelah wajar lah. Tapi ini kenapa semuanya, yang nama orangtua salah, alamat Hilda enggak benar, ditambah lagi ada tanda tangan yang dipalsukan, apakah itu mutlak," sambungnya.
Â
Advertisement
Sah Secara Hukum
Sementara menurut majelis hakim, buku nikah Hilda Vitria dan Kriss Hatta adalah sah secara hukum. Adapun kekeliruan yang terdapat di dalamnya dapat diperbaiki.
"Menyatakan buku nikah penggugat dan tergugat yang diterbitkan KUA Jatiasih adalah sah secara hukum," ungkap majelis hakim dalam sidang putusan.
"Menyatakan ada kesalahan adminstrasi dalam pencatatan buku nikah dan memerintahkan Kepala KUA Jati Asih memperbaiki pencatatan pernikahan penggugat dan tergugat," lanjut majelis hakim.
Â
Tak Jelas
Sementara itu, poin lain yang membuat majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan Hilda Vitria yaitu dinilai tidak jelas. Hakim mempertanyakan, mengapa Hilda Vitria mengajukan pembatalan nikah, sementara dia selalu menyatakan tak pernah dinikahi Kriss Hatta.
"Penggugat mengakui tidak pernah menyatakan menikah dengan tergugat. Namun, bagaimana penggugat mengajukan pembatalan pernikahan sementara penggugat tidak pernah mengakui adanya pernikahan," ujar majelis hakim dalam sidang putusan.
Advertisement