Liputan6.com, Jakarta - Lama menghilang dari dunia hiburan Tanah Air, Anya Dwinov tengah tersandung masalah hukum terkait pembelian rumah mewah di Bekasi, Jawa Barat seharga Rp 2 miliar. Anya Dwinov digugat ahli waris pemilik rumah tersebut, padahal sudah membayar lunas rumah melalui KPR bank.
Ternyata masalah tersebut sudah berlangsung sejak awal pembelian rumah tahun 2013. Anya Dwinov sempat menjalani persidangan dan memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggai terkait sengketa rumah.
Tak mau menyerah, sang ahli waris tetap bersikeras ingin merebut rumah yang telah dibeli Anya Dwinov. Kini, ia mengajukan permasalahan tersebut ke Mahkamah Agung.
Advertisement
Baca Juga
"Dia tuntut orang yang sudah menjalani prosedur, termasuk dua saudaranya. Aku beli pakai KPR dia (termohon) hadir pas tanda tangan notaris, karena enggak mungkin KPR turun kalau ini enggak clear (tanda tangan) karena kan melewati bank," ujar Anya Dwinov melalui sambungan telepon, Rabu (5/11/2018).
Rugi Uang dan Waktu
Karena masalah ini, Anya Dwinov mengaku alami banyak kerugian sejak awal perkara sampai saat ini. Selain rugi uang lantaran harus menyewa jasa pengacara untuk menyelesaikan sengketa rumah, Anya Dwinov juga rugi waktu.
Dari lubuk hati yang paling dalam, Anya Dwinov mengaku lelah menghadapi masalah ini.
"Rugi waktu dan uang. Karena aku keluar uang buat pengacara, ada biaya tambahan lainnya. Bolak-baliknya saja Jakarta-Bekasi. Ini sangat melelahkan," ujar Anya.
Advertisement
Harapan
Meski begitu lelah, Anya Dwinov yakin kembali memenangkan masalah hukum dengan ahli waris rumah tersebut. Anya Dwinov berharap bisa mendapatkan haknya setelah membayar sejumlah uang untuk memiliki rumah tersebut.
"Keinginan aku simpel. Aku hanya ingin mendapatkan hak aku yang sudah aku cicil selama 6 tahun, itu saja," kata Anya Dwinov.