Billy Syahputra Bawa Banyak Bukti untuk Penjarakan Kriss Hatta

Billy Syahputra melaporkan Kriss Hatta pada 28 November 2018 terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta dokumen palsu.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 10 Des 2018, 20:00 WIB
Diterbitkan 10 Des 2018, 20:00 WIB
[Bintang] Billy Syahputra
Billy Syahputra, Hilda Vitria, dan Kriss Hatta. (Instagram/bilsky16 Instagram/hvkhan_ukiss Instagram/krisshatta07)

Liputan6.com, Jakarta - Billy Syahputra dan kuasa hukumnya Fahmi Bachmid menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2018). Kehadiran Billy Syahputra hari ini guna memenuhi panggilan polisi untuk menjalani Berita Acara Pemberitaan (BAP), terkait laporannya terhadap Kriss Hatta.

Diketahui, Billy Syahputra melaporkan Kriss Hatta pada 28 November 2018 terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta dokumen palsu.

‎"Kemarin kan Billy melaporkan KH (Kriss Hatta) ke Polda Metro Jaya dengan dugaan menggunakan dokumen palsu, untuk mengklaim seseorang seolah-olah adalah istrinya," ujar Fahmi Bachmid.

"Setelah itu menuduh Billy merampas dan berzina dengan istrinya, hal itulah kita laporkan dengan dugaan menggunakan surat palsu sekaligus pencemaran nama baik dan fitnah," imbuhnya.

Bawa Banyak Bukti

Billy Saputra dan Kuasa Hukum Hilda Vitria Akan Laporkan Kriss Hatta
Billy Saputra (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tak dengan tangan kosong, Billy Syahputra membawa serta bukti-bukti untuk menguatkan pemeriksaanya. Menurutnya, banyak kebohongan yang dilakukan Kriss Hatta.

"‎Kami banyak bukti salah satunya surat dari kelurahan, setelah BAP akan saya tunjukkan," ujar Fahmi.

Saling Lapor

[Bintang] Billy Syahputra-Kriss Hatta
Billy Syahputra-Kriss Hatta. (Andy Masela/Bintang.com Liputan6.com)

Perseteruan antara Billy Syahputra dengan Kriss Hatta terjadi lantaran cinta segitiga dengan Hilda Vitria. Billy mulai naik pitam karena dianggap sebagai perebut istri orang dan sempat dilaporkan oleh Kriss Hatta ke polisi.

Tak terima dengan hal itu, Billy Syahputra akhirnya melaporkan balik Kriss Hatta atas pencemaran nama baik, fitnah dan pembuatan dokumen palsu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya