Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) tidak menahan artis VA lantaran hanya melaksanakan wajib lapor. Namun, artis VA saat ini masih belum bisa meninggalkan Surabaya karena menunggu pemanggilan pemeriksaan tersangka kasus dugaan prostitusi online.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menuturkan, bahwa kehadiran artis VA didampingi oleh tim penasihat hukumnya dalam rangka memenuhi wajib lapor.
"Tim penasihat hukum VA menyampaikan untuk bersiap menghadirkan VA sesuai dengan surat pemanggilan yang dijadwalkan pada hari Rabu, untuk menjalani pemeriksaan tersangka VA," tutur Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Senin (25/1/2019).
Advertisement
Yusep mengatakan bahwa artis VA memastikan menetap di Surabaya untuk menghadiri pemeriksaan tersangka pada hari Rabu. "Hari Rabu, VA dipastikan hadir," ujar Yusep.
Baca Juga
Â
Sempat Mangkir
Sebelumnya, artis VA mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Jatim untuk menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online di Surabaya, beberapa waktu yang lalu.
"Pengacaranya VA menyampaikan minta maaf tidak datang hari ini, karena VA sakit," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (25/1/2019).
Luki mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan artis VA pada 30 Januari dan akan menunggu inisiatif VA untuk memenuhi panggilan hingga hari yang dijanjikan.
"Kita akan tunggu, kalau hari Rabu tidak datang kita akan panggilan kedua. Ini terkait dengan VA," ujar Luki.
Â
Advertisement
Rekam Jejak Digital
Seperti diketahui, Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan artis VA sebagai tersangka kasus prostitusi online yang terjadi di Surabaya pada 5 Januari 2019.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa penetapan tersangka VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES.
"Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," tutur Luki Hermawan.