Liputan6.com, Jakarta - Para personel band Islandia, Sigur Ros, didakwa menggelapkan pajak. Surat dakwaan dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum pada 28 Maret 2019 lalu, dengan menuduh para musikus mengirimkan pengembalian pajak yang salah dari 2011 hingga 2014.
Sehingga para personel Sigur Ros dianggap menghindari pajak senilai 945.000 poundsterling atau sekitar Rp 17,5 miliar.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, pemerintah setempat menggelar penyelidikan atas keuangan band itu dalam tiga tahun terakhir.
Anggota band Sigur Ros menyalahkan mantan akuntan mereka. Kemudian, menyatakan siap bekerja sama dengan otoritas pajak setelah mengetahui dakwaan tersebut.
Â
Menyesal
"Kami menyesal melihat kasus ini berakhir di pengadilan," demikin pernyataan Sigur Ros, dilansir Guardian, baru-baru ini.
Mereka berjanji akan membersihkan nama baik bandnya dengan menuntaskan kasus ini.
Aset empat personel band yang meliputi apartemen dan rumah senilai 4,9 juta poundsterling atau sekitar Rp 90,8 miliar pun dibekukan otoritas Islandia.
Â
Advertisement
Hindari Pajak Penghasilan?
Dua pertiga aset itu adalah milik pentolan band, Jon Thor Birgisson, yang saat ini bermukim di Los Angeles. Birgisson dituduh menghindari pajak penghasilan dan pajak investasi.
Menurut jaksa penuntut, anggota band lainnya Georg Holm, Kjartan Sveinsson dan Orri Pall Dyrason, juga dituduh tidak melaporkan jumlah total pendapatannya, menghindari pajak penghasilan serta pajak investasi.
"Anggota Sigur Ros adalah musisi, tidak ahli dalam pembukian dan keuangan internasional," kata pengacara, Bjarnfreour Olafsson dalam sebuah pernyataan. (Antaranews.com)
Â