Pablo Benua dan Rey Utami Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami telah ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 11 Jul 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2019, 09:00 WIB
Rey Utami dan Pablo Benua
Rey Utami dan Pablo Benua

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melewati proses pemeriksaan lebih dari 10 jam lamanya, polisi akhirnya resmi menaikkan status Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, dari saksi menjadi tersangka.

Meski sudah menjadi tersangka, namun polisi belum melakukan penahanan pada ketiganya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas.

"Tinggal prosesnya saja satu kali 24 jam. Belum penahanan, ditunggu pemeriksaaan dulu," ungkap Farhat Abbas saat dihubungi, Kamis (11/7/2019) pagi.

"Hari ini kita akan mendampingi sebagai tersangka. Kan kemarin diminta minta maaf, kan sudah minta maaf tapi proses berjalan terus," sambungnya.

Penangguhan Penahanan

[Bintang] Bisa Belikan Jam 4 Miliar, Apa Sih Pekerjaan Suami Rey Utami?
(Via: instagram.com/reyutami)

Apabila nantinya polisi mengeluarkan perintah penahanan, rencananya Farhat Abbas akan mengajukan penangguhan atas kliennya. Penangguhan penahanan ini akan diajukan dengan beberapa pertimbangan.

"Iya pasti, kan suami isrtri ini anaknya kan masih kecil. Mudah-mudahan di bulan Bhayangkara, Polri masih memperhatikan itu," ucap pengacara sensasional tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya