Liputan6.com, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari Nikita Mirzani. Artis kontroversial tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Penetapan status tersangka terhadap Nikita Mirzani dikabarkan pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sanjaya, seperti dilansir dari tayangan infotainment Cumi-cumi.com yang tayang pada Sabtu (13/7/2019).
"Ya jadi untuk saudari Nikita Mirzani sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan juga sudah kami panggil dan sudah kami periksa, dalam statusnya sebagai tersangka," kata Andi Sanjaya dalam tayangan tersebut.Â
Advertisement
Terkait penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani itu, kuasa hukumnya yaitu Fahmi Bachmid, langsung angkat bicara.
Baca Juga
Â
Klaim Ada Kesalahan
Menurutnya, ada kesalahan terhadap penetapan tersangka kepada kliennya itu. Hal itu disampaikan oleh Fachmi Bachmid saat dihubungi pada Minggu (14/7/2019).
"Itu salah objek, jadi yang dilaporkan sebuah peristiwa, tapi buktinya itu sesuatu yang tidak dilakukan sama Niki di situ, jadi ada miss di situ, makanya mau dikonfrontir nanti," kata Fachmi.Â
Â
Advertisement
Bukan Nikita Mirzani?
Fachmi Bachmid membenarkan bahwa ada laporan dari Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani. Namun, Fachmi Bachmid mengatakan bukan Nikita Mirzani yang melakukan tindak penganiayaan terhadap Dipo Latief.
"Iya dia (Dipo Latief) lapor penganiayaan, terus diperiksa dan ditunjukkan sebuah foto, tapi itu bukan Nikita yang melakukan, dan peristiwanya jauh, entah Dipo dengan siapa, makanya mau dikonfrontir lagi," kata Fachmi Bachmid.