Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu lalu Jefri Nichol menjalani assessment di Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP). Setelah menunggu lebih dari sepekan Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan hasil assessment tersebut. Â
Hasil assessment memutuskan bahwa Jefri Nichol harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Ia telah direhabilitasi sejak 9 Agustus 2019.
"Jadi JN rehabilitasi atau yang bersangkutan rawat jalan di RSKO tersebut," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar di kantornya, Senin (12/8/2019) siang.
Advertisement
Namun begitu, belum diketahui berapa lama Jefri Nichol akan menjalani rehabilitasi. Kombes Pol Indra Jafar mengatakan bahwa itu kewenangan tim medis yang bersangkutan.Â
Baca Juga
"Nanti kan tentunya dokter sana yang melakukan perawatan. Berapa lamanya nanti silakan dikomunikasikan di sana. Jadi tentang berapa lamanya itu belum. Nanti pihak dokter RSKO yang akan melakukan penelitian," ungkapnya.Â
Penangkapan
Seperti diketahui, Jefri Nichol ditangkap polisi di bilangan Jakarta Selatan, 22 Juli 2019. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram.Â
Kepada penyidik Jefri Nichol mengaku baru dua kali menggunakan ganja. Barang haram tersebut didapatkan Jefri dari rekannya yang seorang sutradara, Robby Ertanto.
Â
Â
Â
Advertisement