Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan penganiayaan Kriss Hatta terhadap Antony Hillenaar masih terus diproses. Bahkan pada Rabu (9/10/2019) perkara hukum ini bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Â
Dengan berlanjutnya kasus hukum ini, pihak Kriss Hatta merasa kecewa. Sebab, pada Agustus 2019 lalu, Kriss dan Antony Hillenaar telah menempuh jalan damai.
Dalam surat perdamaian yang ditendatangani kedua belah pihak, salah satu poinya adalah Kriss harus membayar kompensasi kepada pelapor. Dalam hal ini Antony Hillenaar.Â
Advertisement
"Sudah memberikan kompensasi Rp 150 juta. Harusnya perkara (Kriss Hatta) ini clear dan dihentikan di penyidikan. Tapi malah dilanjutkan sampai pengadilan," ujar Usman Suratman di LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2019).
Â
Baca Juga
Meminjam
Uang dengan jumlah besar tersebut pun didapat oleh ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah, bukan dengan cuma-cuma. Kabarnya, ia harus menjual satu unit mobilnya, benarkah?Â
"Enggak sih," kata Tuty Suratinah saat ditemui di tempat yang sama. Tapi, ia membenarkan mendapatkan uang tersebut dengan penuh perjuangan.
"Kita pinjam meminjam kanan, kiri. Mamanya minjam uang aja sana, sini. Ini mamanya meminjam ya jujur, (minjam) sama teman-teman Kriss Hatta," ungkapnya.
Sementara itu, kasus ini memang tidak bisa dihentikan meski telah dicabut laporannya. Sebab, tindak penganiayaan termasuk dalam kategori pidana murni, bukan delik aduan.
Namun begitu, upaya perdamaian dapat meringankan posisi Kriss Hatta nanti sebagai terdakwa.Â
Advertisement