Jefri Nichol Bakal Ajukan Pledoi Setelah Dituntut Rehabilitasi Inap

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hadi menuntut Jefri Nichol dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 21 Okt 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2019, 19:00 WIB
Jefri Nichol
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hadi menuntut Jefri Nichol dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).(Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang tuntutan Jefri Nichol telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019). Sidang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hadi menuntut Jefri Nichol dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur Jakarta Timur, serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum.

Pengacara Jefri Nichol pun tidak terima dengan tuntutan tersebut. Sebab, fakta persidangan menunjukkan bahwa kliennya direhabilitasi jalan, bukan rawat inap.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ajukan Pledoi

Jefri Nichol
Aktor Jefri Nichol mendengarkan pembacaan tuntutan saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019). Jefri Nichol dituntut 10 bulan penjara serta direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan. (Liputan6.com/Immanuel Anto

Untuk itu, pengacara Jefri Nichol, Aris Marasabessy, berniat untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Dengan mengajukan pledoi, ia harap kliennya bisa mendapat hukuman yang lebih ringan.

"Keberatan iya, karena fakta persidangan rehabilitasi jalan bukan rawat inap. Makanya kami akan semaksimal mungkin di pleidoi akan memberikan fakta-fakta persidangan versi kami," papar sang pengacara. 


Tak Ada Catatan Kriminal

Jefri Nichol
Aktor Jefri Nichol mendengarkan pembacaan tuntutan saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019). Dalam persidangan tersebut, Jefri Nichol dituntut jaksa 10 bulan penjara dikurangi masa penahanan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Pengacara juga memiliki alasan lain mengapa Jefri Nichol layak untuk menjalani rehabilitasi jalan di RSKO. Salah satunya adalah karena sebelumnya bintang film Jailangkung ini tak pernah memiliki catatan kriminal.

"Dia tidak pernah dihukum pidana, dia baru pertama kali. Dia juga berkelakuan baik dan sekarang lagi dirawat di RSKO," ungkap Aris Marasabessy.

 


Akan Diluruskan

Jefri Nichol
Aktor Jefri Nichol mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019). Jefri Nichol dituntut 10 bulan penjara serta direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

"Di dalam tuntutannya, JPU mengambil semua fakta persidangan salah satunya rawat jalan. Tapi di tuntutan tidak. makanya kami akan luruskan di dalam pleidoi kami," ia melanjutkan.

 


Ingin Kembali Berkarya

Jefri Nichol
Aktor Jefri Nichol berpelukan dengan kerabat usai mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019 Jefri Nichol dituntut jaksa 10 bulan penjara dikurangi masa penahanan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Dengan rehabilitasi jalan, maka Jefri Nichol juga dapat kembali berkarya di dunia perfilman. Ia memang sempat mengutarakan kerinduannya untuk kembali bekerja.

"Rehabilitasi jalan karena Jefri kan masih dalam tahap coba-coba. Dia juga pengin berkarya lagi, apalagi Nichol tulang punggung keluarga," Aris Marasabessy mengakhiri.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya