Kriss Hatta Divonis 5 Bulan Penjara

Majelis hakim memberikan putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kriss Hatta.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 10 Des 2019, 16:30 WIB
Diterbitkan 10 Des 2019, 16:30 WIB
[Bintang] Kriss Hatta
Majelis hakim memberikan putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kriss Hatta. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Teka-teki kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta terhadap Anthony Hillenaar telah menemui titik terang. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019), hakim ketua telah mengetuk palu putusan kasus Kriss Hatta tersebut.

Majelis hakim memberikan putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan hukuman penjara selama 10 bulan terhadap Kriss Hatta.

Namun dalam sidang putusan, Kriss Hatta hanya divonis lima bulan penjara.

 

5 Bulan Penjara

Kriss Hatta
Kriss Hatta [foto: instagram.com/krisshatta07]

"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara, dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiyaan," kata Hakim Ketua di ruang persidangan.

 

Sambut Kebebasan

[Bintang] Kriss Hatta
Kriss Hatta (Nurwahyunan/bintang.com)

Dengan putusan tersebut, Kriss Hatta hanya tinggal menghitung hari dalam menyambut kebebasannya.

 

4 Bulan Penjara

Hal itu terjadi karena Kriss Hatta sudah menjalani hukuman lebih dari 4 bulan penjara selama kasus ini bergulir.

 

10 Hari Lagi

“Tanggal 24 atau 25 Desember nanti tepat saya lima bulan. Jadi tinggal 10 hari lagi,” ucap Kriss Hatta usai persidangan.

Terwujud

Keinginan Kriss Hatta untuk menikmati malam pergantian tahun bersama keluarga akhirnya terwujud. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya