Kebebasan Ahmad Dhani dari Penjara Akan Disambut Ribuan Massa?

Ahmad Dhani akan bebas 30 Desember 2019.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 25 Des 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 25 Des 2019, 15:00 WIB
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani akan segera bebas dari LP Cipinang atas kasus ujaran kebencian. Musikus sekaligus politikus ini akan menyelesaikan masa hukumannya pada 30 Desember 2019.

Menurut Hendarsam selaku kuasa hukum, kepulangan Ahmad Dhani dari LP Cipinang bakal disambut oleh ribuan orang. Mereka terdiri dari berbagai kalangan.

"Iya dari teman Ahmad Dhani dari ACTA aja udah ratusan ya kan. Jadi ada teman-teman ACTA, terus teman-teman partai Gerindra, juga dari relawan," jelas Hendarsam saat dihubungi wartawan Selasa (24/12/2019).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Persiapan

[Bintang] Ahmad Dhani
Ahmad Dhani. (Andy Masela/Bintang.com)

Karena massa yang datang berjumlah banyak, pihak Ahmad Dhani sudah melakukan berbagai persiapan agar acara penyambutan ini berlangsung dengan tertib.

"Kita sudah bentuk panitia juga ya mungkin ribuan orang ini yang jemput ini. Sudah ada tim nanti yang bentuk karena kan kita enggak bisa melarang teman atau mantan relawan yang ingin menyambut," paparnya.


Beberapa Titik

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Namun kemungkinan ribuan orang itu tak hanya terpusat di LP Cipinang saja. Akan ada penyambutan untuk Ahmad Dhani di beberapa tempat.

"Iya, eh mungkin kan enggak akan atau tidak semua di sana (LP), ada yang di rumah, ada yang jemput yang ngiringi di jalan kan," ucap sang kuasa hukum.


Bagaimana dengan Kausus Ujaran Idiot?

Sementara itu, untuk kasus pencemaran nama baik lewat ujaran idiot, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman 1 tahun penjara.


Hasil Banding

Setelah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, hukuman Ahmad Dhani terhadap kasus ini dipangkas menjadi tiga bulan penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya