Liputan6.com, Jakarta Kasus fitnah pesugihan terhadap usaha kuliner Ruben Onsu masih bergulir. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan atas saksi-saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Salah satunya adalah keterlibatan Roy Kiyoshi. Kuasa hukum Ruben Onsu itu mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Advertisement
Baca Juga
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ruben Onsu di kantornya pada Jumat (17/1/2020).
"Iya dong (memungkinkan). Pasti dong. Karena kan mereka menyampaikan itu walaupun dengan inisial tapi dalam sebuah tayangan. Dalam konten media sosial Youtube yang bisa diakses oleh semua orang. Situlah timbul berita-berita," kata Minola Sebayang saat ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
Awal Mula
Pihak Ruben Onsu semula melaporkan sebuah kanal YouTube bernama Hikmah Kehidupan. Kanal YouTube tersebut memuat berita dengan menyebut lengkap nama Ruben Onsu, menggunakan pesugihan untuk bisnisnya.
Advertisement
Tak Ada Nama Ruben
Sementara, akun YouTube tersebut mengutip tayangan video yang berisikan Roy Kiyoshi, Robby Purba, dan seorang teman wanitanya bernama Dephienne, membahas tentang bisnis kuliner yang menggunakan pesugihan.
Dalam video tersebut tidak ada satu pun yang menyebut nama Ruben Onsu.
Inisial
Roy Kiyoshi, hanya menyebut inisial R. Sementara rekan wanitanya menyebut inisial G sebagai nama tempat makan yang menggunakan pesugihan. Terlepas dari itu, pihak Ruben Onsu sepenuhnya menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Advertisement
Penegakan Hukum
"Ini kan yang kita inginkan adanya penegakan hukum bagi Ruben yang mengalami fitnah. Kalau memang hasilnya sudah ditemukan siapa saja tersangkanya, semua kita serahkan kepada proses hukum. Kalau misalnya dalam proses itu ada perkembangan yang mungkin ingin disampaikan para tersangka itu kepada Ruben kita lihat kondisinya nanti," lanjut Minola Sebayang.