Liputan6.com, Jakarta Setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi, Nikita Mirzani dijemput paksa Jumat (31/1/2020) dini hari. Penjemputan dilakukan polisi, lantaran berkas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Kasat Reskrim Mapolres Jakarta Selatan, AKBP Irwan Susanto mengatakan, setelah ditangkap Nikita Mirzani diperiksa dan akhirnya resmi ditahan perhari ini.
“Setelah diamankan dan dimintai keterangan, kami resmi menahan tersangka NM (Nikita Mirzani)," ujar Irwan Susanto di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) sore.
Advertisement
Baca Juga
Koordinasi
Lanjut Irwan Susanto, pihaknya dan Kejaksaan terus berkoordinasi, untuk menyiapkan berkas laporan Dipo Latief yang sudah rampung sejak 26 November 2019 lalu.
“Sehingga nantinya kami bisa menyerahkan berkas dan tersangka (Nikita Mirzani) sesuai prosedur," ujar AKBP M Irwan Susanto.
Advertisement
Penjemputan
Sementara itu, terkait dengan, penjemputan paksa yang dilakukan, pihaknya juga mengakui sudah sesuai prosedur yang berlaku. Apalagi, polisi bertanggung jawab menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan.
"Di mana tindakan ini (jemput paksa) sesuai prosedur hukum dan sesuai porsi yang ada," kata Irwan.
Baik-Baik Saja
Terkait kondisi Nikita Mirzani, polisi mengaku yang bersangkutan dalam keadaan baik-baik saja dan terus mendapat pantauan dari tim dokter kepolisian. Pasalnya, Nikita Mirzani sempat menyatakan kalau dirinya sakit.
"Baik-baik. NM baik-baik saja," kata Irwan.
Advertisement