Liputan6.com, Jakarta Ririn Ekawati tengah menghadapi kasus dugaan penyalahgunaan obat terlarang. Ririn Ekawati diamankan oleh polisi pada Sabtu (7/3/2020) bersama satu orang asistennya yang berinisial ITY.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, menangkap Ririn Ekawati dan ITY di kawasan Setiabudi, Jakarta Pusat. Dari penangkapan itu polisi menemukan narkoba jenis happy five.
Advertisement
Baca Juga
"Lalu kami geledah, di mobil ditemukan dua butir happy five, dilanjutkan diperiksa di kosan ITY di Benhil, Jakarta Pusat, ada tiga butir," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo, Senin (9/3/2020).
Xanax
Setelah mengggeledah kediaman ITY, polisi pun memeriksa kediaman Ririn Ekawati yang berlokasi tak jauh dari kos asistennya. Di sana, polisi menemukan Xanax.
"Kami melakukan penggeledahan di kediaman RE, kami temukan Xanax, yaitu psikotropika golongan 4. Tapi masih kita lakukan pengembangan milik siapa, karena kami temukan bersama obat-obatan milik mendiang suaminya," jelas Kompol Ronaldo.
Advertisement
Negatif
Saat dilakukan tes urine, Ririn Ekawati negatif dari zat obat-obatan terlarang, sementara ITY dinyatakan positif psikotropika.
Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan, ITY bersikukuh menyatakan bahwa ia memberikan happy five kepada artis berusia 37 tahun itu.
Tes Rambut dan Darah
Untuk membuktikan pengakuan ITY, polisi mengirim Ririn ke BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat. "Untuk memastikan hari ini RE kami bawa BNN untuk melakukan pemeriksaan rambut dan darah itu yang bisa kami sampaikan," Ronaldo mengakhiri.
Advertisement
DV
Sementara itu, setelah dilakukan pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan DV, yang merupakan pemasok happy five pada ITY. Dari DV, polisi menyita 37 butir happy five.