Liputan6.com, Jakarta Arya Satria Claproth resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan Arya Satria Claproth sebagai tersangka merupakan laporan dari Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat pada 2019 lalu.
Bahwasanya Arya Satria Claproth secara resmi melakukan kekerasan psikis non verbal terhadap Karen Pooroe. Hal itu pun diungkapkan Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya melalui sambungan telpon.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka (atas laporan Karen Pooroe)," kata Ulung saat dihubungi, Rabu (11/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dipanggil
Setelah penetapan ini, dalam waktu dekat ini Arya Satria Claprot akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kasus tersebut.
"Akan dibuatkan suratnya untuk dipanggil. Nanti dari penyidik yang tahu kapan pemanggilannya," kata Ulung.
Advertisement
Janggal
Terkait hal itu, Andreas Nahot Silitonga kuasa hukum Arya Satria angkat bicara. Ia merasakan ada yang janggal dengan laporan tersebut. Sebab Karen Pooroe mengaku mendapatkan kekerasan fisik, tapi ternyata penetapan tersangka kepada Arya adalah kekerasan psikis non verbal.
"Saya mau sampaikan kutipan Karen dalam laporan. Saya diduduki, disekap, saya lapor polisi. Kalau saya baca ini seakan-akan kekerasan fisik. Tapi yang diumumkan Kapolres kekerasan psikis," kata Andreas ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).