Liputan6.com, Jakarta - Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat. Meski berstatus tersangka, namun Vanessa Angel yang kini sedang hamil tidak berada di penjara melainkan menjadi tahanan kota.
Setelah melewati proses penyelidikan, kini berkas kasus narkoba Vanessa Angel telah dikirim ke Kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut.
Advertisement
Baca Juga
"Berkas sudah tahap satu. Jadi, kami kirim, nanti jaksa teliti," Kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, saat dihubungi, Kamis (23/4/2020).
Menunggu Hasil
Setelah berkas tahap pertama dinyatakan lengkap oleh ke Kejaksaan, barulah polisi menindak lanjuti tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Kalau dinyatakan sudah lengkap, nanti kami diberikan P21. Baru kami tahap 2," kata Ronaldo Maradona Siregar.
Advertisement
Penangkapan
Vanessa Angel dan suaminya ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020 lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 20 butir psikotropika jenis Xanax. Dan, Vanessa Angel dan suami sempat dipulangkan.
Tahanan Kota
Meski ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Vanessa Angel tidak ditahan. Ia menjadi tahanan kota, dan diharuskan menjalani wajib lapor.
Advertisement