Kasus Manipulasi Produce 101, Ahn Joon Young Divonis 2 Tahun Penjara

Ahn Joon Young mendapat vonis bui paling lama dalam kasus manipulasi suara Produce 101 ini, yakni dua tahun penjara.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 29 Mei 2020, 19:40 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2020, 19:40 WIB
Produce X 101 (Soompi)
Ahn Joon Young mendapat vonis bui paling lama dalam kasus manipulasi suara Produce 101 ini, yakni dua tahun penjara. (Soompi)

Liputan6.com, Seoul - Putusan atas kasus manipulasi hasil voting Produce 101 akhirnya ketok palu. Dilansir dari Soompi, Pengadilan Distrik Seoul Pusat menjatuhkan vonis kepada PD Produce 101 dan tujuh terdakwa lainnya pada persidangan yang digelar Jumat (29/5/2020).

"Kami menyatakan mereka bersalah atas semua tuntutan," kata hakim di hadapan kedelapan terdakwa yang hadir di ruang sidang.

Ahn Joon Young mendapat vonis bui paling lama dalam kasus manipulasi suara Produce 101 ini, yakni dua tahun penjara.

Tak hanya vonis penjara, Ahn Joon Young juga diharuskan membayar denda sebesar 36 juta won, atau tak kurang dari Rp 425 juta.

Lebih Ringan

Produce X 101 (Sumber Mnet)
Produce X 101 (Sumber Mnet)

Selain Ahn Joon Young, chief producer tayangan ini, Kim Yong Bum, divonis satu tahun delapan bulan.

Hukuman ini lebih ringan dari yang sebelumnya dituntut jaksa. Pada sidang sebelumnya yang digelar 12 Mei, jaksa menuntut tiga tahun penjara untuk Ahn Joon Young dan Kim Yong Bum. Produser lain, Lee Mi Kyung mendapat tuntutan dua tahun penjara sementara lima terdakwa lainnya setahun penjara.

Harapan Penonton

Produce X 101 (Instagram/ produce_x_101)
Produce X 101 (Instagram/ produce_x_101)

Hakim menilai perbuatan keduanya yang mengkhianati kepercayaan publik.

"Kim Yong Bum seharusnya mengarahkan agar tepat dengan harapan produser bangsa (sebutan bagi penonton Produce 101), dan dia bertanggung jawab besar karena tidak melakukan hal ini," kata hakim.

Rasa Tak Percaya Publik

"Sementara sebagai produser utama, akuntabilitas Ahn Joon Young tidak ringan, dan rasa tak percaya publik begitu hebat karena tindakannya yang tak pantas," kata sang hakim menambahkan.

Denda

Terdakwa lain divonis dengan membayar denda. PD Lee Mi Kyung didenda 10 juta won, atau sekitar Rp 118 juta.

Dua wakil agensi hiburan yang bermarga Kim, masing-masing didenda 5 juta won. Sementara petinggi agensi hiburan lain yang bermarga Lee, Kim, dan Ryu, didenda 7 juta won atau Rp 82 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya