Sebulan Pakai Ganja, Dwi Sasono Ajukan Rehabilitasi

Melalui kuasa hukumnya, Dwi Sasono mengajukan rehabilitasi.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 01 Jun 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2020, 16:00 WIB
Tidak Melawan dan Kooperatif, Ini 5 Potret Penangkapan Dwi Sasono di Rumahnya
Potret Penangkapan Dwi Sasono di Rumahnya. (Sumber: Kapanlagi.com)

Liputan6.com, Jakarta Sudah sebulan lamanya Dwi Sasono secara rutin mengonsumsi obat terlarang jenis ganja. Hal ini membuatnya resmi menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Dwi Sasono sudah mengajukan permohonan rehabilitasi. Namun pengajuan itu tak bisa langsung disetujui.

"Memang ada pengajuan dari pengacara untuk rehabilitasi, surat pengajuan sudah kita terima, silahkan itu hak dari tersangka," ucap Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

"Kita masih tunggu hasil dari BNNP Jakarta Selata, kalau memang hasil pengajuan disetujui, tentu kita lakukan assessment. Kita tunggu mudah-mudahan 1-2 hari ini ada hasilnya," sambungnya.

Salah

Gunakan Ganja, Aktor Dwi Sasono Ditangkap Polisi
Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepada awak media, Dwi Sasono mengakui telah mengonsumsi barang haram. Meski begitu, suami Widi Mulia ini sangat menyesali perbuatannya.

"Betul saya memakai, ketergantungan, saya salah. Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, penipu, kriminal," kata Dwi Sasono dengan suara lirih di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Ingin Sembuh

Gunakan Ganja, Aktor Dwi Sasono Ditangkap Polisi
Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ia ingin melepaskan diri dari candu terhadap narkotika. Dwi Sasono berharap pengajuan rehabilitasinya diterima agar dapat berkumpul lagi bersama keluarga.

"Saya korban, saya ingin sembuh. saya ingin segera pulang ke rumah. Ketemu keluarga saya," kata bintang film senior tersebut.

Pasal

Atas kasus ini, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 ayat 1 tentang Undang Undang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya