Bassist Maroon 5 Mickey Madden Ditangkap Polisi

Berita penangkapan Mickey Madden dibenarkan oleh juru bicara kepolisian Los Angeles.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 01 Jul 2020, 17:20 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2020, 17:20 WIB
Mickey Madden. (Instagram/ maroon5)
Mickey Madden. (Instagram/ maroon5)

Liputan6.com, Los Angeles - Bassist Maroon 5, Mickey Madden, ditangkap polisi pada akhir pekan lalu. Dilansir dari People, Rabu (1/7/2020), ternyata hal ini berhubungan dengan kasus kekerasan domestik.

Dalam catatan penahanan, diketahui Mickey Madden ditangkap di Los Angeles pada Sabtu siang 27 Juni lalu. Namun ia menerima pembebasan bersyarat setelah menyerahkan jaminan senilai US$ 50 ribu, atau sekitar Rp 716 juta.

Berita penangkapan Mickey Madden dibenarkan oleh juru bicara kepolisian Los Angeles. Namun mereka menolak memberikan rincian kasus kekerasan yang membelit personel band kondang tersebut.


Tinggal Serumah

E! News mewartakan bahwa Mickey melanggar pasal tentang kekerasan secara sengaja yang menyebabkan cedera pada tubuh mengakibatkan kondisi trauma. Pasal ini diterapkan untuk pasangan suami istri, atau orang-orang yang tinggal serumah.

 

 


Prihatin

Adam Levine Pamer Tato di Panggung Super Bowl LIII
Maroon 5 Adam Levine dalam Super Bowl LIII di Atlanta, Georgia, AS, Minggu (3/2). (AP Photo/Jeff Roberson)

Juru bicara Maroon 5 sangat prihatin dan menyesalkan insiden ini. "Kami sangat terpukul atas kabar yang mengecewakan ini," kata mereka.

"Sembari kami mempelajari hal ini lebih jauh, kami juga akan menanggapi kasus ini secara serius," tutur sang jubir.


Ke Pengadilan

Ia menambahkan, "Untuk saat ini, kamu memberikan ruang bagi individu-individu yang terlibat untuk mengurus ini."

Salah satu pendiri Maroon 5 ini dijadwalkan muncul ke pengadilan pada 29 September mendatang.

 


Bukan yang Pertama

Ini bukan masalah hukum pertama yang menjerat Mickey Madden. Pada 2016, ia ditangkap karena tuduhan menyelipkan kokain untuk James Gubelmann, mantan kekasih Ivanka Trump.

Ia ditangkap, dan setelahnya mengajukan permohonan tawar, ia harus melakukan pelayanan masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya