Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan Penjara, Pengacara: Alhamdulillah

Pengacara bersyukur atas vonis yang diterima Nikit Mirzani soal kasusnya dengan Dipo Latief

oleh Sapto Purnomo diperbarui 15 Jul 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2020, 20:00 WIB
[Bintang] Nikita Mirzani
Saat di temui di kawasan Tendean Jakarta Selatan, Senin (15/1) perempuan biasa disapa Niki itu santai menanggapinya. Bahkan, ia malah mempertanyakan terkait pencemaran nama baik yang dituduhkan. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Nikita Mirzani, Rabu (15/7/2020). Vonis tersebut diberikan lantaran Nikita Mirzani secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah, melakukan tindak kekerasan dan penganiayan terhadap suaminya, Dipo Latif.

Terkait vonis tersebut, Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani merasa bersyukur. Sebab masalah kliennya yang sudah lama terjadi akhirnya selesai. Selain itu, meski divonis 6 bulan penjara namun Nikita Mirzani tidak harus merasakan hidup di balik jeruji besi.

"Alhamdulillah bahwa persoalan ini sudah selesai, yang menjadi garis catatan kami dan kita enggak harus masuk penjara itu yang terpenting dan saya enggak akan membahas yang lain-lain," kata Fachmi Bachmid usai sidang di PN Jakarta Selatan.

Gembira

Nikita Mirzani. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_17)
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_17)

Gembira begitulah kata tepat menurut Fachmi Bachmid dalam menyikapi vonis hari ini. Sebab Nikita Mirzani tidak harus mendekam dalam penjara meski divonis bersalah oleh majelis hakim.

"Dalam keadaan bergembira yang paling terpenting Niki enggak masuk penjara.

Terima Kasih

Nikita Mirzani. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_17)
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_17)

Tak lupa, Fachmi Bachid mengucapkan terima kasih kepada setiap pihak yang mendukung Nikita Mirzani terutama buat majelis hakim dan jaksa yang obyektif selama persidangan hingga putusan.

Kita juga ucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang begitu objektif, kepada saudara jaksa yang menjalankan tugasnya secara objektif. Jadi kuncinya Niki divonis tidak harus masuk penjara," kata Fachmi.

 

Perseteruan

[Bintang] Nikita Mirzani
Niki terlihat santai saat dicecar media, berbeda dengan pengusaha Dipo yang terlihat terburu-buru meninggalkan wartawan. Pria yang lebih tua 13 tahun itu tampak gagah mengenakan batik. (Adrian Putra/Bintang.com)

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang dilakukan oleh Nikita Mirzani ini terjadi pada 5 Juli 2018 silam. Dugaan penganiayaan itu terjadi di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kala itu, Nikita Mirzani marah dan melempar asbak ke arah asisten Dipo Latief. Namun asbak tersebut justru mendarat di dahi Dipo Latief sehingga menyebabkan luka. Dipo Latief kemudian melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya