Jadi Tulang Punggung, Vicky Prasetyo Harap Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Vicky Prasetyo mengajukan penangguhan penahanan.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 23 Jul 2020, 20:20 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2020, 20:20 WIB
[Bintang] Vicky Prasetyo dan Femmy Permatasari
Vicky Prasetyo mengajukan penangguhan penahanan. (dok. Instagram)

Liputan6.com, Jakarta - Sejak dua pekan lalu Vicky Prasetyo menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta. Ia ditahan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Terkait hal ini, pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengajukan penangguhan penahanan. Dengan demikian, maka Vicky bisa kembali bekerja meski proses hukum tetap berjalan.

"Mudah-mudahan majelis hakim yang mulia mau mengabulkan keinginan kita untuk ditangguhkan penahanannya, atau dialihkan penahannya menjadi tahanan kota," kata Ramdan Alamsyah di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tulang Punggung

Vicky Prasetyo
Vicky Prasetyo makin serius jadi vokalis band metal yang terinspirasi Burgerkill.

Selama ini Vicky Prasetyo memang berposisi sebagai tulang punggung. Ia harus menafkahi keluarga termasuk enam orang anaknya yang masih sekolah.

"Anaknya hari ini yang butuh sekolah, butuh kasih sayang dari bapaknya karena memang selama ini hidup dengan ayahnya, dan keluarga yang selama ini menggantungkan hidup dan nafkah dari Vicky kemudian terganggu," tuturnya.


Sidang Perdana

Vicky Prasetyo
Vicky Prasetyo saat diwawancarai Nikita Mirzani

Sementara itu, sidang perdana kasus pencemaran nama baik Vicky Prasetyo melawan Angel Lelga akhirnya digelar pada Rabu (22/7/2020). Sidang diikuti oleh Vicky secara virtual dari Rutan Salemba, Jakarta.

Dalam sidang pertama tersebut, Vicky Prasetyo didakwa dengan pasal berlapis, yaitu tentang UU ITE dan KUHP. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.


Dakwaan

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE," kata JPU.

"Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," sambungnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya