Terima Vonis Hakim, Lucinta Luna Tak Akan Ajukan Banding

Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 30 Sep 2020, 18:30 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2020, 18:30 WIB
Pose Lucinta Luna Sebelum Ditangkap Polisi
Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Sidang vonis kasus narkoba Lucinta Luna telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (30/9/2020). Dalam sidang, penyanyi dangdut ini dinyatakan bersalah. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto, di ruang sidang.

Pengacara Lucinta Luna, Ammy Amalia menerima keputusan majelis hakim meski ia meyakini bahwa kliennya tidak bersalah.

"Kita mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim. Kami menerima walaupun rasa kecewa pasti ada karena kami masih berkeyakinan bahwa saudara Lucinta Luna tidak bersalah," kata dia usai sidang dikutip dari MOP Channel.


Banding?

Positif Narkoba, Lucinta Luna Dibawa ke BNN Lido
Tersangka Lucinta Luna dibawa petugas usai rilis kasus narkotika di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Petugas membawa Lucinta Luna ke Laboratorium BNN Lido untuk diambil sampel darah dan rambutnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sama dengan pengacara, Lucinta Luna juga menerima keputusan majelis hakim. Untuk itu, ia tidak akan mengajukan banding.

"Lucinta juga tadi telepon barusan dia enggak mengajukan banding. Dia bersyukur sudah dapat putusan selama ini memang yang ditunggu putusan. Apa pun itu ya kita terima," ucap pacar Lucinta Luna, Abash.


Vonis Lebih Ringan

Lucinta Luna
[Foto: YouTube MOP Channel]

Lebih dari itu, Abash juga sangat bersyukur karena vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu tiga tahun penjara.

"InsyaAllah kalau bisa pulang tahun ini, ya tahun ini mudah-mudahan, bersyukur sudah enggak mikirin tiga tahun, sudah enggak tiga kali Lebaran," paparnya.

"Nanti kan ada remisi, asimilasi, mudah-mudahan bisa tahun ini," pengacara menimpali.


JPU Tak Puas

Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum merasa tak puas dengan keputusan tersebut. "Upaya hukum apa pun di depan kita hadapi. Jangankan JPU kecewa, kita juga kecewa karena maunya bebas," ucap Ammy Amalia.


Penangkapan

Artis berusia 31 tahun ini diganjar dengan hukuman pidana kurungan penjara yang dikurangi dengan masa penahanan yang telah ia jalani sejak penangkapan.

Lucinta Luna ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan pil riklona dan tramadol.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua butir ekstasi yang terdapat di tempat sampah. Saat menjalani pemeriksaan tes urine, Lucinta Luna dinyatakan positif narkoba.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya