Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Lucinta Luna Menangis

Sidang vonis kasus narkoba Lucinta Luna digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 30 Sep 2020, 18:37 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2020, 17:00 WIB
Positif Narkoba, Lucinta Luna Dibawa ke BNN Lido
Sidang vonis kasus narkoba Lucinta Luna digelar di PN Jakarta Barat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui proses panjang, sidang kasus penyalahgunaan obat terlarang yang melibatkan Lucinta Luna akhirnya sampai pada agenda vonis. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (30/9/2020) siang.

Persidangan ini diikuti oleh terdakwa Lucinta Luna secara virtual. Hakim Ketua, Eko Aryanto, memutuskan bahwa Lucinta Luna terbukti bersalah.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," kata Eko Aryanto di ruang sidang.

1 Tahun 6 Bulan

Lucinta Luna
[Foto: YouTube MOP Channel]

Atas perbuatannya, artis berusia 31 tahun ini diganjar dengan hukuman pidana kurungan penjara yang dikurangi dengan masa penahanan yang telah ia jalani sejak penangkapan.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tutur hakim ketua.

Kata Lucinta

Lucinta Luna (Foto: Instagram/@lucintaluna)
Lucinta Luna (Foto: Instagram/@lucintaluna)

Mendengar vonis ini, wajah mantan personel Duo Bunga ini terlihat bersedih. Kendati demikian, ia menghargai segala keputusan hakim.

"Saya terima Yang Mulia," kata dia sambil menangis.

Tanggapan Pengacara

Ammy Amalia, selaku kuasa hukum Lucinta Luna juga menerima hasil persidangan, meski ia masih meyakini bahwa kliennya tersebut tidak bersalah.

"Kita mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim. Kami menerima walaupun rasa kecewa pasti ada karena kami masih berkeyakinan bahwa saudara Lucinta Luna seharusnya tidak bersalah," kata dia usai sidang dikutip dari MOP Channel.

"Ekstasi tersebut bukan miliknya, tidak dalam penguasaannya dan tes urine negatif saat penangkapan. Tapi kita sebagai warga negara yang taat hukum menerima keputusan majelis hakim," sambung Ammy Amalia.

Penangkapan

Lucinta Luna ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan pil riklona dan tramadol.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua butir ekstasi yang terdapat di tempat sampah. Saat menjalani pemeriksaan tes urine, Lucinta Luna dinyatakan positif narkoba.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya