Menaker Pastikan Hak-Hak Eks Pekerja Sritex Group Terpenuhi

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terdampak akibat pailitnya Sritex Group akan dipenuhi.

oleh Fachri pada 17 Mar 2025, 19:15 WIB
Diperbarui 17 Mar 2025, 19:12 WIB
Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melakukan kunjungan langsung ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Sukoharjo Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terdampak akibat pailitnya Sritex Group akan dipenuhi. Dirinya menyebut, seluruh proses yang sedang dilakukan berjalan baik karena kerja sama dengan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB).

"Saya mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dan seluruh pihak terkait dalam menangani dampak PHK massal ini, berkat kerja sama strategis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS, Tim Kurator, serta serikat pekerja, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta pelindungan Jaminan Kesehatan pasca PHK bagi eks pekerja Sritex Group kini hampir 100 persen terselesaikan," ujarnya.

Yassierli pun mengungkapkan, pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi pekerja yang terdampak. Ia menuturkan, kabar baik datang pada Senin (17/3/2025) dengan adanya penandatanganan kontrak kerja baru bagi eks pekerja Sritex Group dengan investor baru yang berminat melanjutkan bisnis perusahaan.

"Saya menyambut baik langkah Tim Kurator yang membuka peluang bagi investor menghidupkan kembali operasional perusahaan, ini tidak hanya berdampak positif bagi keberlanjutan bisnis, tetapi juga membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja Sritex Group," ungkapnya.

Promosi 1

Bayar Rp 90,8 M JHT dan JKP Korban PHK Sritex

Sritex Pamit Undur Diri
Imbas penghentian operasional ini, seluruh karyawan Sritex resmi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 26 Februari dengan hari kerja terakhir pada 28 Februari 2025. (DIKA/AFP)... Selengkapnya

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengklaim telah membayar sekitar Rp 90,83 miliar, untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para korban pemutusan hubungan kerja atau PHK Sritex Group.

Anggoro menghitung, estimasi total nilai manfaat yang harus dibayarkan kepada eks pegawai Sritex mencapai Rp 154,61 miliar. Terbagi sekitar Rp 143,26 miliar untuk JHT, dan Rp 11,34 miliar untuk JKP.

"Per tanggal 10 (Maret) kemarin, manfaat yang sudah dibayarkan Rp 90,8 miliar. Artinya 58,7 persen sudah terrealisir tanggal 10 (Maret 2025) per jam 11.00 WIB," kata Anggoro dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).

Dengan rincian, sekitar Rp 89,27 miliar atau 62,3 persen klaim JHT telah terbayarkan. Sementara realisasi pembayaran JKP masih rendah, yakni hanya 13,7 persen atau senilai Rp 1,55 miliar.

Untuk JHT, Anggoro target agar pembayarannya kepada para korban PHK Sritex bisa selesai sebelum Lebaran 2025. Proses pencairannya bisa cepat lantaran langsung diproses di tempat, sehingga bisa dibayarkan keesokan harinya atau paling lambat lusa.

"Kita targetkan tanggal 14 Maret 2025 seluruh proses dokumen selesai, tanggal 18 semua pembayaran JHT selesai," ungkap dia.

Sritex Pamit Undur Diri
Akhir perjalanan bisnis PT Sritex Tbk, yang pernah memiliki pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara, terkonfirmasi melalui rapat kreditur kepailitan Sritex yang berlangsung Jumat, 28 Februari 2025. (DIKA/AFP)... Selengkapnya

Sementara untuk klaim JKP, Anggoro mengajak eks pegawai Sritex segera mendaftar di aplikasi SIAPkerja. Lantaran pembayarannya harus melalui verifikasi via aplikasi tersebut.

Lebih lanjut, Anggoro menceritakan, BPJS Ketenagakerjaan total sudah membayar manfaat hingga Rp 230 miliar kepada Sritex Group selama periode 1999-2025.

"Kami mendata bahwa sampai dengan saat ini, jumlah pembayaran manfaat untuk Sritex tahun 1999 sudah sebesar Rp 230 miliar untuk JHT untuk 28.535 tenaga kerja. JKK Rp 18,5 miliar, JKM Rp 7 miliar, JP Rp 1,35 miliar, JKP Rp 4,57 miliar, dan beasiswa Rp 1,86 miliar," urainya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya