Liputan6.com, Jakarta - Sempat ditunda, sidang tuntutan kasus kepemilikan narkotika yang melibatkan artis Vanessa Angel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, kamis (15/10/2020) siang.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa Angel dengan kurungan enam bulan penjara, berikut dengan denda.
"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa Angel dengan pidana penjara enam bulan penjara dikurangi masa penahanan sementara dan denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan penjara," kata JPU, Rumata, di ruang sidang.
Advertisement
Baca Juga
Lakukan Tindak Pidana
Menurut JPU, Vanessa Angel telah melanggar undang-undang tentang psikotropika.
"Perkara Vanessa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika berupa 20 butir pil xanax," ujarnya lagi.
Advertisement
Yang meringankan
Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan jaksa di antaranya adalah karena ia bersikap kooperatif selama kasus ini bergulir. Posisi Vanessa sebagai ibu juga menjadi pertimbangan jaksa.
"Terdakwa adalah seorang perempuan yang memiliki anak bayi yang masih berusia tiga bulan, dan membutuhkan ASI eksklusif, kasih sayang serta kehadiran ibu di sisinya," kata JPU.
Pledoi
Kendati demikian, Vanessa Angel keberatan. Untuk itu, istri Bibi Ardiansyah ini akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.Â
"Sidang ditunda hari Senin, 26 Oktober 2020, dengan acara pembacaan pledoi atau pembelaan yang dibacakan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. Kita tetapkan jam 1," kata hakim.
Advertisement