Vanessa Angel Diberi Tuntutan Ringan karena Miliki Bayi

Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 15 Okt 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2020, 19:00 WIB
6 Potret Bibi Ardiansyah Gendong Anak Saat Temani Vanessa Angel Jalani Persidangan
Bibi Ardiansyah gendong anak temani Vanessa Angel sidang kasus narkoba (Sumber: KapanLagi.com®/Bayu Herdianto)

Liputan6.com, Jakarta - Sempat ditunda, sidang tuntutan kasus kepemilikan narkotika yang melibatkan artis Vanessa Angel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, kamis (15/10/2020) siang.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa Angel dengan kurungan enam bulan penjara, berikut dengan denda.

"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa Angel dengan pidana penjara enam bulan penjara dikurangi masa penahanan sementara dan denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan penjara," kata JPU, Rumata, di ruang sidang.


Lakukan Tindak Pidana

Vanessa Angel. (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)
Vanessa Angel. (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)

Menurut JPU, Vanessa Angel telah melanggar undang-undang tentang psikotropika.

"Perkara Vanessa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika berupa 20 butir pil xanax," ujarnya lagi.


Yang meringankan

Vanessa Angel. (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)
Vanessa Angel. (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan jaksa di antaranya adalah karena ia bersikap kooperatif selama kasus ini bergulir. Posisi Vanessa sebagai ibu juga menjadi pertimbangan jaksa.

"Terdakwa adalah seorang perempuan yang memiliki anak bayi yang masih berusia tiga bulan, dan membutuhkan ASI eksklusif, kasih sayang serta kehadiran ibu di sisinya," kata JPU.


Pledoi

Kendati demikian, Vanessa Angel keberatan. Untuk itu, istri Bibi Ardiansyah ini akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. 

"Sidang ditunda hari Senin, 26 Oktober 2020, dengan acara pembacaan pledoi atau pembelaan yang dibacakan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. Kita tetapkan jam 1," kata hakim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya