Alasan Gisel Bikin Video Syur, Untuk Koleksi Pribadi

Untuk koleksi pribadi motif Gisel dokumentasikan adegan syurnya dengan MYD.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 29 Des 2020, 20:20 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 20:20 WIB
[Fimela] Gisella Anastasia
ā€œLah, cakep banget warna-warnanya, jadi refreshing gitu. Buat mata tuh segar. Jadi, kita menghilangkan stres juga,ā€ sambungnya. (Instagram/gisel_la)

Liputan6.com, Jakarta Gisel akhirnya mengakui kalau wanita dalam video syur tersebut adalah dirinya. Kejadian tersebut dilakukan pemilik nama lengkap Gisella Anstasia bersama pria berinisial MYD, pada tahun 2017 di sebuah hotel di Medan, Sumatra Utara.

Menurut pengakuannya saat diperiksa polisi, mantan istri Gading Marten mendokumentasikan adegan syur bersama MYD hanya untuk koleksi pribadi dan bukan untuk disebar luaskan.

"Jawabannya untuk (koleksi) pribadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Selasa (29/12/2020).

Smartphone Hilang

FOTO: Gisel Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Video Syur
Selebritas Gisella Anastasia atau Gisel (tengah) didampingi pengacaranya tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Gisel memakai face shiled dan mulutnya juga tertutup masker putih. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Naasnya, smartphone milik Gisel yang berisi video syurnya bersama MYD hilang. Sampai akhirnya video tersebut tersebar di dunia maya, dan menjadi boomerang buat dirinya.

"Nggak mungkin dia bilang 'untuk saya jualan' ya nggak kan," ujar Yusri Yunus lagi.

Tersangka

[Bintang] Gisella Anastasia
Gisella Anastasia. (Instagram/gisel_la)

Seperti diberitakan sebelumnya Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus vidoe syur. Tak sendiri, MYD pria dalam video tersebut juga ditetapkan sebagai tersangga dan akan dipanggil pihak kepolisian dalam waktu dekat ini.

Ancaman Hukuman

Gisella Anastasia alias Gisel
Gisella Anastasia alias Gisel (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Atas perbuatannya itu Gisel dan MYD dijerat pasal pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya