Liputan6.com, Jakarta Millen Cyrus untuk kali kedua berurusan dengan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Selebgram dengan sejuta pengikut lebih ini dinyatakan positif menggunakan benzodiazepine alias benzo, setelah menjalani tes urine.
Millen Cyrus ditangkap saat razia protokol kesehatan di sebuah kafe di Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021). Karo Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan perihal benzo yang dikonsumsi keponakan Ashanty.
Advertisement
Baca Juga
"Obat itu dipakai untuk orang yang mengalami gangguan kejiwaan, apakah depresi dan sebagainya, tergantung analisis dari dokter," kata Sulistyo soal kabar Millen Cyrus ditangkap dan status positif benzo saat dihubungi, Minggu (28/2/2021).
Penyalahgunaan
Benzo termasuk dalam psikotropika golongan dua sampai empat. Bila mengonsumsi tanpa resep dokter, bisa dipidanakan.
"Kalau psikotropika dia dapatkan secara ilegal karena kebutuhan adiksi narkotika, dia tidak dapat narkotika dan cari obat di luar. Itu namanya penyalahgunaan. Ada hukumannya,"Â Sulistyo memperingatkan.
Advertisement
Resep Dokter
Sebaliknya, bila bisa menunjukkan surat dokter polisi tidak bisa menangkapnya. Sebab ia menggunakan obat atas pengawasan dokter ataupun psikiater.
"Umpamanya yang bersangkutan ada gangguan kecemasan, kemudian datang ke psikiater dan dikasih obat benzo. Terus diminum. Kalau ditangkap sama polisi enggak bisa, karena yang mengeluarkan adalah dokter yang memiliki kewenangan," ujar dia.
Dua Kali Terjerat
Sebeumnya, Millen Cyrus terjerat narkoba pada November 2020 dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,36 gram. Ia menjalani rehabilitasi di Lido, Jawa Barat dan bebas pada Januari 2021.
Advertisement