Liputan6.com, Jakarta Kasus video syur dengan terdakwa PP dan MN digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021). Kasus video syur ini melibatkan artis Gisella Anastasia alias Gisel.
Dalam sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi dari penyidik Polda Metro Jaya. Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa, Andreas Nahot Silitonga usai persidangan.
“Hari ini adalah sidang pemeriksaan saksi yang kedua. Yang pertama kemarin tiga orang dari saksi pelapor. Rencananya hari ini ada dua dari penyidik. Tadi disampaikan JPU nggak datang dan berhalangan jadi sidang ditunda," kata Andreas Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).
Advertisement
Baca Juga
Tidak Bermaksud
Karena saksi-saksi yang dihadirkan jaksa tidak datang karena berhalangan, otomatis sidang ditunda hingga 23 Maret 2021 mendatang.
“Jadi hari Selasa tanggal 23 untuk pemeriksaan saksi aja," katanya.
Advertisement
Menyebarkan
Andreas mengatakan, kliennya tidak pernah bermaksud menyebarkan video syur Gisel dan Nobu. Menurutnya, kliennya itu hanya menanyakan di grup WhatsApp terkait video tersebut.
"Ada dua pasal. Pertama pornografi tentang asusila, kedua UU ITE dan ancaman pidana pornografi 12 tahun paling lama, ITE paling lama 6 tahun. Ya klien kami hanya ranting aja, bedanya klien kami ia mengirimkan konten itu sambil bertanya dan setelah tiga menit dia jelasin ke grup yang isinya lima orang," kata Andreas.
Belum Bisa Dipastikan
Sementara itu, terkait Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu dihadirkan dalam sidang, Andreas belum dapat memastikan kapan mereka berdua bisa dihadirkan sebagai saksi.
"Ya mungkin setelah itu GA sama Nobu jadi saksi. Tapi ada beberapa nama yang tercantum di berkas perkara GA sama Nobu ada di situ. Tapi belum tentu semua dihadirkan," tutup Andreas.
Advertisement