Liputan6.com, Jakarta Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan prostitusi online. Sebagai pemilik Hotel Alona, selebritis 35 tahun itu diangap menyuburkan bisnis esek-sesek agar penginapan miliknya tetap mendapatkan pemasukan selama pandemi Covid-19.
Sebagai pengacara, Sunan Kalijaga mengaku tidak terima kliennya ditetetapkan sebagai tersangka. Sebab ia tahu betul bahwa mantan kekasih Lutfi Agizal itu tidak mungkin melakukan semua itu.
Advertisement
Baca Juga
"Walaupun sudah tersangka, tapi masih dalam azas praduga tak bersalah," kata Sunan Kalijaga di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021) malam.
"CCA (Cynthiara Alona) tidak mungkin sengaja menguntungkan dirinya sendiri," sambung Sunan Kalijaga.
Tak Memfasilitasi
Sunan Kalijaga juga membantah kliennya memberikan fasilitas untuk prostitusi online. Apalagi para pekerja seksnya adalah anak-anak di bawah umur.
"CCA tidak pernah menjalankan atau memberi fasilitas untuk prostitusi online, khususnya untuk anak-anak dibawah umur," ujar Sunan Kalijaga.
Advertisement
Mencari tahu
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Alona akan mencari tahu soal keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.
"Kami juga ingin mendalami sejauh mana peran CCA terkait kasus yang membuatnya menjadi tersangka," ucap Sunan.
Menghormati
Kendati demikian, Sunan tetap menghargai penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus prostitusi online yang menyeret kliennya itu. "Kami mendukung penyidik agar kasus ini menjadi terang," kata Sunan.
Advertisement
Kasus
Seperti di ketahui Hotel milik Cyntiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tengerang Selatan digerebek polisi lantaran diduga melakukan praktik prostitusi online pada 16 Maret 2021.
Saat penggerebekan polisi berhasil mengamankan 15 anak-anak di bawah umur, serta menetapka dua orang sebagai tersangka DA dan AA serta Cynthiara Alona.