Liputan6.com, Jakarta Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online yang dilakukan di hotel milik artis Cynthiara Alona, di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa (16/3/2021). Dalam penggerebekannya, polisi mengamankan belasan anak-anak di bawah umur yang terlibat dalam bisnis mesum tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua muncikari berinisial DA dan AA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk Cynthira Alona. Kendati demikian, polisi menetapkan anak-anak tersebut sebagai korban.
Advertisement
Baca Juga
“Korban ada 15 orang adalah semuanya anak di bawah umur yang rata-rata usia 14 tahun sampai 16 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).
Merekrut
Yusri mengatakan bahwa anak-anak di bawah umur ini diiming-imingi pekerjaan oleh para muncikari. Bahkan, ada juga yang dipacari supaya korban di bawah umur ini mau melakukan hubungan intim kepada lelaki hidung belang.
“Bagaimana cara merekrut, ada yang dipacari ada yang ditawari kerjaan sehingga korban di bawah umur ini mau melakukan,” jelas Yusri.
Advertisement
Memburu Pelaku Lain
Kini polisi masih memburu beberapa orang lainnya terkait kasus ini. Apalagi bisnis haram tersebut sudah berjalan selama tiga bulan belakangan ini.
“Ada jokinya, ada yang mengantarkan, ada muncikari. Pengakuannya kurang lebih 3 bulan (aksi prostitusi online), tapi masih kita dalami,” ujarnya.
Pemeriksaan Korban
Para korban yang masih di bawah umur kini tengah menjalani pemeriksaan psikis. Apalagi di usiaanya saat ini mereka dipaksa memuaskan napsu lelaki hidung belang.
"Ini masih kami lakukan pemeriksaan, tapi coba secara psikis nanti dari P2TP2A dan Handayani memang kami perlu, untuk trauma healing kepada korban, karena semua anak di bawah umur," ujar Yusri.
Advertisement