Liputan6.com, Jakarta Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online yang dilakukan di hotel milik artis Cynthiara Alona, di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa (16/3/2021). Terkait hal itu, Cynthiara Alona selaku pemilik dan juga dua muncikari berinisal DA dan AA telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaannya oleh polisi, bintang film Paku Kuntilanak mengaku sudah menjadikan hotel miliknya sebagai tempat prostitusi online selama beberapa bulan belakangan ini.
Advertisement
Baca Juga
"Menurut pengakuannya sudah lebih dari tiga bulan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus Kamis (19/3/2021).
Bekerjasama
Cynthiara Alona bekerja sama dengan muncikari sebagai penyedia layanan kamar. Untuk satu kamar dibandrol dengan harga Rp 250 ribu rupiah.
"Modusnya adalah ini para pelaku kerja sama. Mulai dari mucikari, sampai ke pengelola hotel sampai ke pemilik hotel. Kenapa keterlibatan pemilik hotel? Dia mengetahui," ujar Yusri Yunus.
Advertisement
Mendalami Kasus
Meski mengaku baru tiga bulan beroperasi, namun polisi tak lantas percaya begitu saja. Kini pihaknya masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut.
"Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut ya. Tunggu saja perkembangannya," kata Yusri Yunus.
Ancaman Hukuman
Yusri menjelaskan bahwa Cynthiara Aloda dan dua tersangka lainnya dam kasus dugaan prostitusi online ini terjerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi.
"Ancamannya cukup tinggi, 10 tahun penjara," lanjut Yusri.
Advertisement