Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan praktik prostitusi online di hotel milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan Tanggerang Selatan dibongkar pihak kepolisian. Transaksi dilakukan melalui aplikasi MiChat, dengan tempat yang sudah ditentukan, yaitu hotel milik Cynthiara Alona .
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tarif yang dibanderol dalam prostitusi online beragam. Dari ratusan ribu sampai dengan jutaan rupiah.
Advertisement
Baca Juga
"Tarifnya melalui WhatsApp atau MiChat Rp 400.00 hingga Rp 1 juta," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Dibagi-bagi
Tarif tersebut sudah termaksuk sewa hotel dan dipotong untuk muncikari. Bahkan satu hari pekerja seks komersial (PSK) bisa melayani lebih dari satu lelaki hidung belang.
"Dari sana di bagi-bagi, ada yang Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, hotelnya berapa, sampai korban terima berapa. Bahkan ada yang sehari lebih dari sekali untuk melayani tamu-tamu," ujar Yusri.
Advertisement
Wanita Dibawah Umur
Saat penggerebekan yang dilakukan pada 16 Maret 2021, polisi berhasil mengamankan belasan wanita di bawah umur yang berada di hotel tersebut. Namun polisi menetapkan mereka hanya sebagai korban.
"Kita sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-ata umurnya 14-15 tahun," ujar Yusri.
Pendalaman Kasus
Polisi terus mendalami kasus tersebut dan tengah memeriksa wanita dibawah umur yang diduga menjajakan dirinya di hotel milik Cynthiara Alona.
"Ini masih kami lakukan pemeriksaan, tapi coba secara psikis nanti dari P2TP2A dan Handayani memang kami perlu, untuk trauma healing kepada korban, karena semua anak di bawah umur," ujar Yusri.
Advertisement